Flyover Laksamana Ladi telah beroperasi walu belum selesai. Jalanan berdebu dan minim rambu (foto dr)
Telegrapnews.com, Batam – Sederet kontroversi menyeruak pasca peresmian Flyover Laksamana Ladi. Selain pembangunanan yang belum tuntas namun sudah diresmikan, belakangan nama untuk flyover itu dipersoalkan Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam, karena diketahui nama Laksamana Ladi belum pernah ada dalam catatan sejarah.
Kini, laluan itu tampak berdebu hebat saat dilintasi dan belum ada pembatasan jenis kendaraan di laluan itu.
Pengamatan Telegrapnews di lokasi, debu hebat itu terjadi setiap kali kendaraan melintas di sekitar 50 meter badan jalan laluan iyang hingga hari ini belum diaspal.
Itu tidak terlepas karena konstruksi badan jalan itu masih sangat muda yaitu baru dicor atau semenisasi per Senin malam, 30 Desember 2024, namun sejak sore hari 31 Desember 2024 hingga saat ini sudah dilalui kendaraan atau belum 24 jam.
Badan jalan dari coran beton itu terlihat langsung terkikis setiap kali dilewati oleh roda kendaraan dan debu pasir dan semennya langsung beterbangan.
Kondisi ini tentu dikhawatirkan mengurangi kualitas dan dapat menimbulkan kerusakan lebih awal. Hal ini tentu karena kekuatan beton jalan bahkan belum mencapai kekuatan awal.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi sebelumnya di sela-sela peresmian flyover atau jembatan layang yang memiliki panjang 120 meter dengan lebar 14 meter ini, sebelum dua minggu mendatang, laluan hanya dapat dilalui oleh kendaraan ringan seperti sepeda, motor, dan mobil. Kendaraan berat seperti truk belum diizinkan melintas.
“Tidak ada larangan. Buktinya tidak ada juga rambu-rambu lalu-lintas yang menjelaskan terkait forbidden (larangan, red),”jawab Supeni, seorang supir truk kepada Telegrapnews, saat ditanya kenapa melintas dari jembatan layang, itu Kamis, ( 2/1/2025) pagi hari ini.
Kondisi lapangan ini berbeda dengan yang disampaikan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Rudi menegaskan bahwa flyover ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan ringan selama empat minggu ke depan untuk memastikan ketahanannya.
“Kami tidak ingin mengambil risiko. Proyek ini harus dipastikan ketahanannya, sebelum kendaraan berat diizinkan melintas,”tegas Rudi saat itu.
Namun, pada hari pembukaan pada Selasa sore, truk kontainer terlihat melintas. Meskipun belum ada konfirmasi apakah jalan tersebut sudah diizinkan untuk dilewati kendaraan berat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim saat dikonfirmasi Telegrapnews terkait pengadaan rambu untuk pembatasan kendaraan ini mengatakan, pihaknya belum menyediakan karena projek pembangunan laluan Laksamana Ladi itu belum selesai.
“Untuk marka dan rambu disiapkan oleh penyedia karena include. Dari Dishub nanti kalau sudah selesai dan serah terima. Jika masih ada rambu atau marka yg masih diperlukan akan kami lengkapi,”kata Salim.
Flyover Laksamana Ladi memakan anggaran sebesar Rp 132 miliar. Dibangun untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Jalan Gajah Mada dari jalur antara Sekupang ke Batam Center dan Sekupang ke arah Penuin, Jodoh. Dengan panjang 120 meter dan lebar 14 meter, flyover ini didesain sebagai jalur satu arah dengan tiga lajur.
Proyek yang dimulai pada Maret 2024 ini terdiri dari dua tahap pembangunan. Tahap pertama mencakup pembangunan flyover dan berbagai infrastruktur pendukung seperti jalur pedestrian dan pelebaran jalan menuju kawasan Baloi. Sementara pada tahap kedua yang dijadwalkan pada tahun 2025, akan dilakukan pelebaran jalan dan pembangunan jalan baru menuju Sekupang.
Penulis : LCM
Editor: MS
Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…
Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…
Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…
Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…
Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…