More

    Gaji Naik? Ini Bocoran Uang Makan PNS 2025! Ada yang Dapat Rp41 Ribu per Hari, Tapi Hati-Hati Bisa Hangus Kalau Absen!

    Telegrapnews.com, Batam – Kabar gembira (dan juga peringatan penting!) buat seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia! Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan penting, termasuk soal uang makan harian yang ditunggu-tunggu setiap bulan. Tapi… tidak semua PNS bisa menikmatinya!

    Berdasarkan aturan resmi dari Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, besaran uang makan PNS untuk tahun 2025 resmi diumumkan! 💰

    BACA JUGA:  Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Gegara Kasus Gula Rp500 Miliar – Disebut Tak Pancasilais!

    Inilah Besaran Uang Makan PNS 2025 Berdasarkan Golongan:

    1. Golongan I & II: Rp35.000 per hari
    2. Golongan III: Rp37.000 per hari
    3. Golongan IV: Rp41.000 per hari

    Jumlah ini akan dikalikan dengan hari kerja efektif dalam sebulan dan langsung cair bersamaan dengan gaji bulanan. Jadi, makin rajin hadir, makin banyak yang masuk rekening!

    BACA JUGA:  Gunung Marapi Sumatera Barat Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter

    Tapi Ingat! Ini Situasi yang Bikin Uang Makan PNS Bisa Gagal Cair!

    Tak semua hari kerja dijamin uang makan. Ada kondisi yang bikin hak uang makan PNS langsung lenyap! Berikut daftarnya:

    1. Sedang cuti
    2. Tidak hadir/absen tanpa keterangan
    3. Melakukan perjalanan dinas ke luar daerah
    4. Sedang ikut program tugas belajar

    Jadi, kalau kamu PNS dan ingin tetap menikmati uang makan utuh setiap bulan, pastikan absensi kamu tercatat sempurna dan jangan sampai “bolos” ya!

    BACA JUGA:  Asbanda Umumkan Pemenang Undian Tabungan Simpeda 2025 di Candi Prambanan, Nasabah Bank Jatim Raih Hadiah Utama Rp500 Juta

    Kenapa Ini Penting?

    Tunjangan uang makan bukan sekadar tambahan. Ini adalah kompensasi langsung dari negara untuk menunjang kebutuhan harian para abdi negara. Jangan sampai kelalaian kecil bikin tunjangan ini hilang begitu saja!

    Editor: dr

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini