Batam

Gakkum KLHK Kepri 2 Kali Keok Praperadilan Kasus MT Tutuk


TelegrapNews.com- Direktorat penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepilauan Riau dua kali keok dalam persidangan pra peradilan di kasus MT Tutuk.

Sidang praperadilan pertama Pengadilan Negeri Batam dalam putusan Pengadilan Negeri Batam No. 3/ Pid. Pra/ 2022/ PN Batam tanggal 27 April 2022 yang berisi antara lain:

  1. Menyatakan tidak sah tindakan penyitaan terhadap muatan kapal MT. TUTUK GT. 7463 berupa Fuel Oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton) yang dilakukan oleh Termohon (KLHK)
  2. Memerintahkan Termohon (KLHK) untuk mengembalikan muatan Kapal MT. TUTUK GT.7463 berupa Fuel oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton) kepada keadaan semula sebelum dilakukan penyitaan;
  3. Memerintahkan Termohon (KLHK) untuk membuka kembali pita kuning penyitaan yang dipasang oleh Termohon (KLHK) pada tank valve manifold (ujung lobang atas tangki kapal) kapal MT. TUTUK GT. 7463;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dilakukan oleh Termohon (KLHK) yang berkaitan dengan penyitaan terhadap muatan kapal MT. TUTUK GT.7463 berupa Fuel oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton);

Kali kedua praperadilan yang diajukan pemohon Wiko melalui kuasa hukumnya Wan Darmaya Achmayu dan telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 10 Januari 2024 dibawah registrasi nomor 39/SK/2024 PN Batam dengan putusan Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Btm yang berisi sebagai berikut:

1.  Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian
2.  Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya
3.  Memerintahkan kepada termohon, menghentikan penyidikan terhadap pemohon
4.  Memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan kepada pemohon semua benda-benda atau barang-barang yang telah disita dari pemohon dalam keadaan baik dan utuh berupa, Full Oil sebanyak 5.500.538 Kgm (+/- 5.500 ton) yang berada di kapal MT. Tutuk GT. 7463 milik PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans, Kapal MT Tutuk GT 7463 milik PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans berdasarkan surat tanda terima penyitaan barang bukti tertanggal 22 November 2023, Kapal MT Mars GT 1999 tahun pembuatan 1990 nomor IMO 9040235 bendera Cook Island milik Dali Marine Corp Singapore yang diageni PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans selaku agen pelayaran berdasarkan penetapan nomor 1392/PenPid.B/SITA/2023/PN Batam tertanggal 06 Desember 2023, Membebani termohon untuk membayar biaya perkara Rp 5.000 ( lima ribu rupiah)

Komandan Pos Gakkum Kepri Sunardi saat dimintai keterangan mengatakan dirinya akan menyampaikan keputusan tersebut ke pimpinanannya di Jakarta.

“Kita sampaikan ke Jakarta Mas, karena semua keputusan ada pada pimpinan saya di Jakarta,” ujarnya. (*)

Share

Recent Posts

  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

10 jam ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

11 jam ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

19 jam ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

2 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

2 hari ago
  • Batam

Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih

TelegrapNews.com - Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menemui warga Rempang Galang untuk memaparkan rencana pembangunan…

3 hari ago