Batam

Gakkum KLHK Kepri 2 Kali Keok Praperadilan Kasus MT Tutuk


TelegrapNews.com- Direktorat penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepilauan Riau dua kali keok dalam persidangan pra peradilan di kasus MT Tutuk.

Sidang praperadilan pertama Pengadilan Negeri Batam dalam putusan Pengadilan Negeri Batam No. 3/ Pid. Pra/ 2022/ PN Batam tanggal 27 April 2022 yang berisi antara lain:

  1. Menyatakan tidak sah tindakan penyitaan terhadap muatan kapal MT. TUTUK GT. 7463 berupa Fuel Oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton) yang dilakukan oleh Termohon (KLHK)
  2. Memerintahkan Termohon (KLHK) untuk mengembalikan muatan Kapal MT. TUTUK GT.7463 berupa Fuel oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton) kepada keadaan semula sebelum dilakukan penyitaan;
  3. Memerintahkan Termohon (KLHK) untuk membuka kembali pita kuning penyitaan yang dipasang oleh Termohon (KLHK) pada tank valve manifold (ujung lobang atas tangki kapal) kapal MT. TUTUK GT. 7463;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dilakukan oleh Termohon (KLHK) yang berkaitan dengan penyitaan terhadap muatan kapal MT. TUTUK GT.7463 berupa Fuel oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton);

Kali kedua praperadilan yang diajukan pemohon Wiko melalui kuasa hukumnya Wan Darmaya Achmayu dan telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 10 Januari 2024 dibawah registrasi nomor 39/SK/2024 PN Batam dengan putusan Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Btm yang berisi sebagai berikut:

1.  Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian
2.  Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya
3.  Memerintahkan kepada termohon, menghentikan penyidikan terhadap pemohon
4.  Memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan kepada pemohon semua benda-benda atau barang-barang yang telah disita dari pemohon dalam keadaan baik dan utuh berupa, Full Oil sebanyak 5.500.538 Kgm (+/- 5.500 ton) yang berada di kapal MT. Tutuk GT. 7463 milik PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans, Kapal MT Tutuk GT 7463 milik PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans berdasarkan surat tanda terima penyitaan barang bukti tertanggal 22 November 2023, Kapal MT Mars GT 1999 tahun pembuatan 1990 nomor IMO 9040235 bendera Cook Island milik Dali Marine Corp Singapore yang diageni PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans selaku agen pelayaran berdasarkan penetapan nomor 1392/PenPid.B/SITA/2023/PN Batam tertanggal 06 Desember 2023, Membebani termohon untuk membayar biaya perkara Rp 5.000 ( lima ribu rupiah)

Komandan Pos Gakkum Kepri Sunardi saat dimintai keterangan mengatakan dirinya akan menyampaikan keputusan tersebut ke pimpinanannya di Jakarta.

“Kita sampaikan ke Jakarta Mas, karena semua keputusan ada pada pimpinan saya di Jakarta,” ujarnya. (*)

Share

Recent Posts

  • Batam

WNI Masih Jadi Korban Jalur Ilegal! KJRI Johor Bahru Kembali Pulangkan 129 PMI dari Malaysia

Telegrapnews.com, Batam – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi…

13 jam ago
  • Olahraga

Final Panas di GBK Malam Ini! Timnas Indonesia U-23 Siap Hancurkan Vietnam dan Rebut Gelar Juara AFF U-23 2025!

Telegrapnews.com, Jakarta – Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) akan menjadi saksi sejarah! Timnas Indonesia…

15 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kapolresta Barelang: 150 Korban Kavling Bodong Sudah Terdata, Penyelidikan Terus Meluas!

Telegrapnews.com, Batam – Skandal kavling bodong kembali menggemparkan warga Batam! Ratusan orang diduga menjadi korban…

16 jam ago
  • Otomotif

Buruan! Diskon Pajak Kendaraan hingga 100% di Batam & Kepri, Cuma Sampai 15 November 2025!

Telegrapnews.com, Batam – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Kepulauan Riau! Pemerintah Provinsi…

16 jam ago
  • Featured

Harga Beras Melejit! Ini 4 Raja Beras Terkaya di Indonesia, Ada yang Awalnya Cuma Punya Toko Kecil!

Telegrapnews.com, Batam - Harga beras makin bikin resah! Data BPS Per 11 September 2023, harga…

21 jam ago
  • Pendidikan

Mengharukan! Puluhan Lansia di Bintan Diwisuda, Arabu 63 Tahun Jadi Lulusan Terbaik Sekolah Lansia

Telegrapnews.com, Bintan - Suasana haru dan bangga menyelimuti Aula Kantor Camat Gunung Kijang, Kabupaten Bintan,…

22 jam ago