TelegrapNews.com- Direktorat penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepilauan Riau dua kali keok dalam persidangan pra peradilan di kasus MT Tutuk.
Sidang praperadilan pertama Pengadilan Negeri Batam dalam putusan Pengadilan Negeri Batam No. 3/ Pid. Pra/ 2022/ PN Batam tanggal 27 April 2022 yang berisi antara lain:
Kali kedua praperadilan yang diajukan pemohon Wiko melalui kuasa hukumnya Wan Darmaya Achmayu dan telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 10 Januari 2024 dibawah registrasi nomor 39/SK/2024 PN Batam dengan putusan Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Btm yang berisi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya
3. Memerintahkan kepada termohon, menghentikan penyidikan terhadap pemohon
4. Memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan kepada pemohon semua benda-benda atau barang-barang yang telah disita dari pemohon dalam keadaan baik dan utuh berupa, Full Oil sebanyak 5.500.538 Kgm (+/- 5.500 ton) yang berada di kapal MT. Tutuk GT. 7463 milik PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans, Kapal MT Tutuk GT 7463 milik PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans berdasarkan surat tanda terima penyitaan barang bukti tertanggal 22 November 2023, Kapal MT Mars GT 1999 tahun pembuatan 1990 nomor IMO 9040235 bendera Cook Island milik Dali Marine Corp Singapore yang diageni PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans selaku agen pelayaran berdasarkan penetapan nomor 1392/PenPid.B/SITA/2023/PN Batam tertanggal 06 Desember 2023, Membebani termohon untuk membayar biaya perkara Rp 5.000 ( lima ribu rupiah)
Komandan Pos Gakkum Kepri Sunardi saat dimintai keterangan mengatakan dirinya akan menyampaikan keputusan tersebut ke pimpinanannya di Jakarta.
“Kita sampaikan ke Jakarta Mas, karena semua keputusan ada pada pimpinan saya di Jakarta,” ujarnya. (*)
Telegrapnews.com, Batam – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi…
Telegrapnews.com, Jakarta – Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) akan menjadi saksi sejarah! Timnas Indonesia…
Telegrapnews.com, Batam – Skandal kavling bodong kembali menggemparkan warga Batam! Ratusan orang diduga menjadi korban…
Telegrapnews.com, Batam – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Kepulauan Riau! Pemerintah Provinsi…
Telegrapnews.com, Batam - Harga beras makin bikin resah! Data BPS Per 11 September 2023, harga…
Telegrapnews.com, Bintan - Suasana haru dan bangga menyelimuti Aula Kantor Camat Gunung Kijang, Kabupaten Bintan,…