Telegrapnews.com- Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan Pos Kepulauan Riau kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus pemasukan limbah bahan beracun berbahaya (B3) dengan tersangka PT PNJCNT dan W sesuai dengan Laporan Kejadian Nomor LK-05/PHPLHK-TPLH/PPNS/8/2022 tanggal 24 Maret 2022.
Dalam surat panggilan Nomor. S. Panggil. 22/PHPLHK-TPLH-PPNS/01/2024 saksi yang diperiksa adalah Nahkoda Kapal MT MARS GT 1999 berbendera Cook Island BA Nya Ye Khine.
Saksi diminta menghadap kepada Sunardi, S. Kom.,M.IP selaku penyidik PNS di Kantor Pos Gakkum Kepulauan Riau pada Jumat 26 Januari 2024.
“Dimintai keterangannya sebagai saksi terkait dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke kawasan wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pasal 106 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terjadi di perairan Batam.
Komandan Pos Gakkum KLHK Kepri Sunardi kepada telegrapnews.com membenarkan pemeriksaan ini. “Iya, sudah kita periksa,” katanya singkat tanpa memberikan penjelasan rinci.
Sebelumnya diberitakan kasus yang sudah bergulir sejak 24 Maret 2022 dengan keluarnya P20 dari Kejaksaan Tinggi Kepri dimana penyidik KLHK Kepri telah dua kali menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) menimbulkan tanda tanya.
Tidak tanggung-tanggung tersangka yaitu PT PNJCNT meminta bantuan pendampingan hukum kepada NGO Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) memalui Presiden HM Jusuf Rizal.
Kritik keras dilontarkan Jusuf Rizal terhadap penangan kasus ini. “Persoalan yang dialami PT PNJCNT merupakan tindakan sewenang-wenang dari Sunardi CS, kami menilai ada mafia hukum di kasus ini, dan percayalah kami akar bongkar sampai ke akar-akarnya,” ujar Jusuf Rizal dengan nada keras.(*)