Telegrapnews.com, Batam – Drama hukum paling mencengangkan tahun ini kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin, 26 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada lima oknum polisi, termasuk mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, atas kasus penyalahgunaan barang bukti sabu.
Tak tanggung-tanggung, total 12 terdakwa menjalani sidang tuntutan yang dipimpin Ketua PN Batam, Tiwik, bersama hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu. Persidangan ini menjadi sorotan publik karena bobroknya moral aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba, justru didakwa memperjualbelikan barang bukti hasil pengungkapan.
“Para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,” tegas jaksa di persidangan.
Fakta-fakta sidang membeberkan keterlibatan jaringan internal Polresta Barelang dalam penyisihan dan peredaran kembali sabu hasil sitaan pada Juni 2024. Barang bukti sabu-sabu itu tidak dimusnahkan, tapi malah disalurkan kembali ke bandar dan perantara.
Ini Daftar Lengkap Tuntutan Mengguncang Itu:
- Satria Nanda – Tuntutan hukuman mati
- Shigit Sarwo Edi – Tuntutan hukuman mati
- Rahmadi – Tuntutan hukuman mati
- Fadilah – Tuntutan hukuman mati
- Wan Rahmad Kurniawan – Tuntutan hukuman mati
- Arianto – Penjara seumur hidup
- Junaidi Gunawan – Penjara seumur hidup
- Alex Chandra – Penjara seumur hidup
- Ibnu Ma’ruf Rambe – Penjara seumur hidup
10.Jaka Surya – Penjara seumur hidup
11.Zulkifli Simanjuntak – 20 tahun penjara dan denda Rp 3,85 miliar, subsider 7 bulan
12.Aziz Martua Siregar – 20 tahun penjara dan denda Rp 3,85 miliar, subsider 7 bulan
JPU menyatakan tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi kesepuluh oknum polisi karena sikap mereka yang dinilai berbelit-belit dan tidak kooperatif di persidangan, serta telah mencoreng nama baik institusi Polri.
Dua Sipil Dituntut Ringan
Sementara itu, dua terdakwa sipil, Aziz dan Zulkifli, mendapat sedikit keringanan. Aziz yang dikenal sebagai bandar sabu dan residivis dinilai jujur dan kooperatif, bahkan membantu membuka peran oknum polisi dalam jaringan ini.
Majelis hakim memberikan waktu hingga 2 Juni 2025 bagi para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi). Namun publik bertanya-tanya: akankah hukuman mati benar-benar dijatuhkan? Atau justru kasus ini akan hilang ditelan waktu seperti banyak kasus besar lainnya?
Sidang ini membuka luka lama tentang reformasi kepolisian yang tak kunjung tuntas — dan masyarakat kini menanti keadilan yang nyata, bukan sekadar formalitas ruang sidang.
Editor: jd