Geger di Bintan! Pria 62 Tahun Bacok Sahabat Sendiri karena Tak Disapa Dua Bulan

Geger di Bintan! Pria 62 Tahun Bacok Sahabat Sendiri karena Tak Disapa Dua Bulan
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani mengungkap kasus penganiayaan di Kampung Galang Batang, Bintan (dok polres bintan)

Telegrapnews.com, Bintan – Kasus penganiayaan menggemparkan warga Kampung Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan. Seorang pria lanjut usia berinisial P (62) nekat menganiaya sahabat lamanya hanya karena alasan sepele: tak disapa selama dua bulan.

Fakta mengejutkan ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Bintan pada Senin, 19 Mei 2025. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, di Lobi Satreskrim Polres Bintan, didampingi jajaran Kasatreskrim.

BACA JUGA:  PWI Kepri Ajak Pangkogabwilhan I Panen Raya Semangka di Bintan

“Pelaku merasa sakit hati karena korban tidak pernah lagi menyapanya dalam dua bulan terakhir. Dari situ timbul niat pelaku untuk melakukan penganiayaan,” ujar AKBP Yunita membuka keterangan pers.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada April lalu. Saat itu, korban tengah duduk santai di depan rumah kontrakannya sambil bermain ponsel, menunggu waktu mandi malam. Tanpa disadari, pelaku datang dari belakang dan langsung membacok wajah korban dengan sebilah parang, hingga korban mengalami luka berat.

BACA JUGA:  TNI, PWI Kepri, dan Petani Bintan Bersinergi: Panen Raya Semangka dan Edukasi Pertanian Berkelanjutan

Aksi brutal itu langsung memicu kehebohan warga sekitar. Polisi yang menerima laporan dengan sigap turun ke lokasi.

“Satreskrim Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang segera melakukan pengejaran. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti parang yang digunakan untuk menyerang korban,” jelas Kapolres.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 354 Ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun.

BACA JUGA:  Penyidik BC Gandeng Polda Kepri Ungkap Pelaku Pemalsuan Dokumen Negara Berupa SPPB Dalam Kasus Penyeludupan Satu Kontainer Mikol Ilegal di Pelabuhan Bintang 99

Kasus ini menjadi pengingat bahwa rasa sakit hati yang dipendam tanpa komunikasi bisa berubah jadi tragedi. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara bijak dan tidak main hakim sendiri.

Penulis: fitriyadi