Batam

Gubernur Kepri “Anak Emaskan” Perusahaan Tambang Tri Tunas Unggul

Telegrapnews.com-Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) “meng anak emaskan”perusahaan tambang pasir kuarsa PT Tri Tunas Unggul (TTU) di Kabupaten Lingga.

Pasalnya moratorium atau pelarangan izin tambang untuk Kabupaten Lingga yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepri No.B/650/2/PUPP/2023 tanggal 5 April 2023 terbit dua bulan setelah izin PT TTU diterbitkan oleh ESDM Kepri Cq DPMPTSP Kepri.

Dari data yang berhasil dikumpulkan PT TTU pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor SK 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023 yang dikeluarkan Gubernur Kepri Andar Ahmad tanggal 22 Februari 2023 sebelumnya adalah perusahan yang mengelola pertambangan pasir darat. Perubahan perizinan dari komoditi pasir darat ke pasir kuarsa merupakan hal yang berbeda dan bukan merupakan perpanjangan atas izin aktif.

Kepala Dinas ESDM Kepri Darwin dalam penjelasannya mengatakan PT TTU adalah perusahan yang memiliki izin aktif dan melakukan perpanjangan pengurusan izin sebelum moratorium diberlakukan.

“Terkait moratorium pertambangan di Kabupaten Lingga, moratorium dilakukan terhadap penerbitan perizinan baru pertambangan di Kabupaten Lingga, sedangkan bagi pemegang izin aktif di Kabupaten Lingga dapat melakukan kegiatan usahanya sesuai tahap IUPnya, sepanjang telah memenuhi kewajiban sebelum memulai kegiatan,” demikian petikan jawaban Darwin melalui pesan WA.

Ketika ditanyakan apakah penerbitan IUP-OP Pasir Kuarsa PT TTU didahului PKKPR sebagai syarat penerbitan Izin sesuai PP No 5 Tahun 2021 pasal 5 tentang perizinan berusaha berbasis resiko? Mengingat Perda Tata Ruang Provinsi Kepri No 1 tahun 2017 belum mengakomodir wilayah pertambangan di Kabupaten Lingga, Darwin belum dapat memberikan penjelasan terkait hal tersebut

Ditempat terpisah Ketua umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) Ady Indra Pawennari mengatakan, dirinya mendesak Gubernur untuk segera mencabut moratorium mengingat dampak yang ditimbulkan akibat moratorium sangat merugikan para pelaku usaha di bidang pertambangan.

“Sejak moratorium diterbitkan, kami tidak bisa melanjutkan proses perizinan baik itu untuk izin wilayah usaha pertambangan (IWUP), eksplorasi dan PKKPR,” katanya. (*)

Share

Recent Posts

  • News Update

Tuduhan Limbah, dan Nasib Ribuan Pekerja

TelegrapNews.com, Batam – Ratusan kontainer berisi barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang tertahan di…

4 hari ago
  • Batam

Kapolda Kepri Apresiasi Gerak Cepat Polsek Batu Ampar Tangani Kasus Penganiayaan Maut

TelegrapNews.com, Batam – Penanganan kasus penganiayaan berat yang menewaskan DPA mendapat perhatian serius dari Polda…

2 minggu ago
  • Batam

Fakta Baru Pembunuhan LC Dwi Putri: Video Rekayasa Picu Koko Lakukan Penganiayaan Maut

TelegrapNews.com, Batam — Polisi mengungkap fakta baru di balik tewasnya LC bernama Dwi Putri Aprilian…

2 minggu ago
  • Nasional

Kader Gelora Diminta Bantu Korban Banjir dan Longsor di Sumatera, Blue Helmet Siap Diterjunkan

TelegrapNews.com, Jakarta – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam…

2 minggu ago
  • Batam

Dewan Pers: Wartawan Tak Lagi Dilindungi Jika Langgar Etik

TelegrapNews.com, Batam – Ketika arus informasi semakin tak terbendung, dunia jurnalistik Indonesia menghadapi tantangan yang…

2 minggu ago
  • News Update

Pelabuhan Ferry Batam Center Kedatangan Ratusan Pekerja Migran Dideportasi Dari Malaysia

Telegraphnewa–Batam,Pelabuhan International Batam Center senin 24 November 2025 menerima pemulangan 130 Pekerja Migran Indonesia. Pemulangan…

3 minggu ago