Batam

Gubernur Kepri “Anak Emaskan” Perusahaan Tambang Tri Tunas Unggul

Telegrapnews.com-Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) “meng anak emaskan”perusahaan tambang pasir kuarsa PT Tri Tunas Unggul (TTU) di Kabupaten Lingga.

Pasalnya moratorium atau pelarangan izin tambang untuk Kabupaten Lingga yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepri No.B/650/2/PUPP/2023 tanggal 5 April 2023 terbit dua bulan setelah izin PT TTU diterbitkan oleh ESDM Kepri Cq DPMPTSP Kepri.

Dari data yang berhasil dikumpulkan PT TTU pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor SK 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023 yang dikeluarkan Gubernur Kepri Andar Ahmad tanggal 22 Februari 2023 sebelumnya adalah perusahan yang mengelola pertambangan pasir darat. Perubahan perizinan dari komoditi pasir darat ke pasir kuarsa merupakan hal yang berbeda dan bukan merupakan perpanjangan atas izin aktif.

Kepala Dinas ESDM Kepri Darwin dalam penjelasannya mengatakan PT TTU adalah perusahan yang memiliki izin aktif dan melakukan perpanjangan pengurusan izin sebelum moratorium diberlakukan.

“Terkait moratorium pertambangan di Kabupaten Lingga, moratorium dilakukan terhadap penerbitan perizinan baru pertambangan di Kabupaten Lingga, sedangkan bagi pemegang izin aktif di Kabupaten Lingga dapat melakukan kegiatan usahanya sesuai tahap IUPnya, sepanjang telah memenuhi kewajiban sebelum memulai kegiatan,” demikian petikan jawaban Darwin melalui pesan WA.

Ketika ditanyakan apakah penerbitan IUP-OP Pasir Kuarsa PT TTU didahului PKKPR sebagai syarat penerbitan Izin sesuai PP No 5 Tahun 2021 pasal 5 tentang perizinan berusaha berbasis resiko? Mengingat Perda Tata Ruang Provinsi Kepri No 1 tahun 2017 belum mengakomodir wilayah pertambangan di Kabupaten Lingga, Darwin belum dapat memberikan penjelasan terkait hal tersebut

Ditempat terpisah Ketua umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) Ady Indra Pawennari mengatakan, dirinya mendesak Gubernur untuk segera mencabut moratorium mengingat dampak yang ditimbulkan akibat moratorium sangat merugikan para pelaku usaha di bidang pertambangan.

“Sejak moratorium diterbitkan, kami tidak bisa melanjutkan proses perizinan baik itu untuk izin wilayah usaha pertambangan (IWUP), eksplorasi dan PKKPR,” katanya. (*)

Share

Recent Posts

  • Nasional

Polisi Ungkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus (kiri) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira…

11 jam ago
  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Peresmian Masjid Baitul Amin di Lanud Hang Nadim

Kapolda Kepri menghadiri peresmian masjid di Lanud Hang Nadim. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kapolda Kepri…

20 jam ago
  • Batam

43 Ribu Penumpang Tinggalkan Batam, Arus Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar dan Kondusif

Pemudik memadati pelabuhan domestik sekupang. F. Istimewa TelegrapNews.com - Arus mudik Lebaran 2026 di pelabuhan…

21 jam ago
  • Nasional

Para Menlu Uni Eropa Bertemu di Brussels Membahasan Ketegangan di Timur Tengah

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Menteri-menteri luar negeri Uni…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dan Satu Unit Mobil Terkait Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait…

2 hari ago
  • Nasional

Menkeu Purbaya Kejar 10 Perusahaan yang Bayar Pajak Lebih Rendah dari Nilai yang Seharusnya

Menkeu Purbaya. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengejar 10 perusahaan…

2 hari ago