Batam

Gubernur Kepri “Anak Emaskan” Perusahaan Tambang Tri Tunas Unggul

Telegrapnews.com-Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) “meng anak emaskan”perusahaan tambang pasir kuarsa PT Tri Tunas Unggul (TTU) di Kabupaten Lingga.

Pasalnya moratorium atau pelarangan izin tambang untuk Kabupaten Lingga yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepri No.B/650/2/PUPP/2023 tanggal 5 April 2023 terbit dua bulan setelah izin PT TTU diterbitkan oleh ESDM Kepri Cq DPMPTSP Kepri.

Dari data yang berhasil dikumpulkan PT TTU pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor SK 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023 yang dikeluarkan Gubernur Kepri Andar Ahmad tanggal 22 Februari 2023 sebelumnya adalah perusahan yang mengelola pertambangan pasir darat. Perubahan perizinan dari komoditi pasir darat ke pasir kuarsa merupakan hal yang berbeda dan bukan merupakan perpanjangan atas izin aktif.

Kepala Dinas ESDM Kepri Darwin dalam penjelasannya mengatakan PT TTU adalah perusahan yang memiliki izin aktif dan melakukan perpanjangan pengurusan izin sebelum moratorium diberlakukan.

“Terkait moratorium pertambangan di Kabupaten Lingga, moratorium dilakukan terhadap penerbitan perizinan baru pertambangan di Kabupaten Lingga, sedangkan bagi pemegang izin aktif di Kabupaten Lingga dapat melakukan kegiatan usahanya sesuai tahap IUPnya, sepanjang telah memenuhi kewajiban sebelum memulai kegiatan,” demikian petikan jawaban Darwin melalui pesan WA.

Ketika ditanyakan apakah penerbitan IUP-OP Pasir Kuarsa PT TTU didahului PKKPR sebagai syarat penerbitan Izin sesuai PP No 5 Tahun 2021 pasal 5 tentang perizinan berusaha berbasis resiko? Mengingat Perda Tata Ruang Provinsi Kepri No 1 tahun 2017 belum mengakomodir wilayah pertambangan di Kabupaten Lingga, Darwin belum dapat memberikan penjelasan terkait hal tersebut

Ditempat terpisah Ketua umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) Ady Indra Pawennari mengatakan, dirinya mendesak Gubernur untuk segera mencabut moratorium mengingat dampak yang ditimbulkan akibat moratorium sangat merugikan para pelaku usaha di bidang pertambangan.

“Sejak moratorium diterbitkan, kami tidak bisa melanjutkan proses perizinan baik itu untuk izin wilayah usaha pertambangan (IWUP), eksplorasi dan PKKPR,” katanya. (*)

Share

Recent Posts

  • Batam

Sempat jadi Perhatian Publik, Penyidikan Kasus Kerusakan Akibat Penimbunan DAS di Baloi Dihentikan

Penimbunan DAS di Baloi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Perkara dugaan kerusakan lingkungan akibat penimbunan Daerah…

56 menit ago
  • Olahraga

Spanyol Melaju ke Final Usai Kalahkan Prancis 2:0

Para pemain Spanyol melakukan selebrasi usai mengalahkan Prancis di babak semifinal Piala Dunia 2026. F.…

3 jam ago
  • Olahraga

Adu Tajam Mbappe dan Yamal, Ini Dia Prediksi Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Para pemain Spanyol saat melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang lawan. F. istimewa TelegrapNews.com…

21 jam ago
  • Batam

85 Juta Dolar Amerika untuk Modernisasi TPK Batuampar, Diharapkan Pangkas Biaya Logistik

TPK Batuampar. F. Istimewa TelegrapNews.com - Melalui langkah modernisasi infrastruktur, penguatan sistem operasional, serta peningkatan…

1 hari ago
  • Nasional

Kejagung Keluarkan Surat Edaran Penghentian Pengumpulan Data dan Keterangan Terkait MBG

Ilustrasi anak sekolah sedang makan MBG. F Istimewa TelegrapNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat…

1 hari ago
  • News Update

Cegah Lahan Tidur, Pemegang Alokasi Lahan Wajib Laporkan Perkembangan Perizinan dan Pembangunan

TelegrapNews.com- BP Batam akan mewajibkan seluruh pemegang alokasi lahan melaporkan perkembangan perizinan dan pembangunan secara…

2 hari ago