Headline

Gubernur Kepri Cabut Moratorium Izin Tambang Kabupaten Lingga

Telegrapnews.com,Batam-Gubernur Kepuluan Riau (Kepri) Ansar Ahmad akhirnya mencabut moratorium perizinan tambang di Kabupaten Lingga setelah menerima dan mempertimbangkan surat Bupati Lingga Nomor:600/DPUT/0170 tertanggal 17 April 2024 perihal Pertimbangan Pelaksanaa Moratorium Perizinan Tambang di Kabupaten Lingga. 

Dalam surat Nomor B/650/459.2 PUPP-SET/2024 tertanggal 26 Juni 2024 yang diterima telegrapnews.com dan bersifat penting dikatakan, keputusan mencabut moratorium perizinan tambang di Kabupaten Lingga yang dilakukan Gubernur Kepri Ansar Ahmad setelah mempelajari dan mempedomani surat Direktur Jenderal Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang Nomor: PF.01/1053-200/Vll/2023 tanggal 17 Juli 2023 perihal hal Surat Tanggapan Permohonan Pertimbangan/Rekomendasi Pertambangan atas Pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Ruang pada Sektor Pertambangan Minerba di Kabupaten Lingga. 

Tidak hanya mempedomani surat Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Gubernur juga memdapatkan 2 Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang tertuang dalam: 

  1. Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: R-387/L.10/Gph.1/10/2023 tertanggal 30 Oktober 2023 perihal Penyampaian Pendapat Hukum/Legal Opinion terhadap Kegiatan Pemanfaatan Ruang poda Sektor Pertambangan di Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau
  1. Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: R-83/L.3/Gph.1/03/2024 tertanggal 04 Matet 2024 perihal Penyampaian Hukum/Legal Opinion terhadap Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang baru dan Pengakhiron (Pencabutan) Moratorium Tambang di Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau.

Atas pertimbangan tersebut akhirnya Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengakhiri moratorium (pencabutan) perizinan tambang di Kabupaten Lingga yang tertuang dalam surat Nomor: B/650/2/PUPP/2023 tertanggal 5 April 2023 perihal Moratorium Perizinan Tambang di Kabupaten Lingga. 

Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau Hasfarizal Handra saat dimintai tanggapan terkait pencabutan moratorium ini mengatakan, pihaknya menyambut baik keputusan Gubernur Kepri Ansar Ahmad ini dan siap mengimplementasikan sehinga kepastian hukum bagi para investor sehingga masuknya investasi ke Kepri menjadi semakin semarak. 

“Iya benar, Gubernur sudah mengeluarkan surat pencabutan moratorium izin tambang di Kabupaten Lingga. Kita harapkan para investor dapat menanamkan modalnya pada sektor ini dan kita pastikan untuk memberikan pelayanan perizinan terbaik bagi para investor,” ujarnya. 

Share

Recent Posts

  • Internasional

Thailand dan Kamboja Akhirnya Setuju Hentikan Perang, Gencatan Senjata Dimulai Tengah Malam Ini!

Telegrapnews.com, Kuala Lumpur – Dunia akhirnya bisa bernapas lega! Setelah konflik bersenjata yang menewaskan sedikitnya…

4 jam ago
  • Hukum Kriminal

Dibalik Janji Untung 70 Persen, Terkuak Modus Tipu-Tipu Tommy “Ah Bing” di Batam! Vonis Penjara 3 Tahun untuk Investasi Ikan Bodong Rp2,4 Miliar

Telegrapnews.com, Batam – Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Tommy alias…

5 jam ago
  • Ekonomi

Beras ‘Padang’ di Batam Ternyata Impor Ilegal? Ini Jejaknya dari Thailand hingga Pelabuhan Gelap!

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan yang menyebut bahwa seluruh beras yang beredar di Kota Batam berasal…

6 jam ago
  • Hukum Kriminal

Terungkap! Ini Arti Sebenarnya ‘Beras Oplosan’ Versi Polri, Bukan Dicampur Sembarangan!

Telegrapnews.com, Jakarta — Isu beras oplosan makin panas! Tapi tahukah kamu, ternyata beras oplosan bukan…

9 jam ago
  • Ekonomi

Terbongkar! Toko Beras di Pekanbaru Jual Beras Murahan Pakai Karung SPHP Bulog, Ini Modus Liciknya!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Sebuah praktik kecurangan dalam penjualan beras terbongkar di Pekanbaru! Toko Beras Murni,…

10 jam ago
  • Ekonomi

Viral Isu Beras Oplosan dari Batam, Polda Kepri: Tidak Ada Temuan di Batam dan Kepri!

Telegrapnews.com, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya angkat bicara soal viralnya video dan narasi…

11 jam ago