Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”
Kejati Kepri bakal banding soal putusan PN Batam yang dinilai kontroversial soal penyitaan Kapal MT Arman 114 (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 2 Juni 2025 resmi menjadi sorotan nasional.

Dalam perkara perdata yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping Inc (OMS), majelis hakim mengabulkan gugatan terhadap Pemerintah Indonesia dan Kejaksaan. Sebelumnya kapal MT Arman 114 dan muatan minyaknya senilai lebih dari Rp1 triliun telah dirampas untuk negara dalam perkara pidana yang telah inkrah!

Tak pelak, putusan perdata ini menimbulkan badai kritik! Salah satu suara paling keras datang dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH., MH.

BACA JUGA:  Viral, Pemuda Tanjungpinang Diduga Dijual untuk Kerja Paksa di Kamboja, Keluarga Minta Bantuan Pemerintah

Dalam pernyataan resminya, Sabtu (7/6/2025), ia menegaskan, “Hakim telah keliru, khilaf, dan salah dalam menerapkan suatu hukum. Putusan ini mencederai rasa keadilan masyarakat!”

Lebih lanjut, Kajati menyebut bahwa pihaknya sudah resmi mengajukan banding pada 4 Juni 2025.

“Kami yakin, hukum dan keadilan akan menjadi panglima. Putusan Pengadilan Negeri Batam ini harus dikoreksi oleh pengadilan tinggi!” tegas Teguh dengan nada tajam.

Tanggapan Akademisi Soal Putusan Itu

Tak hanya aparat penegak hukum, kalangan akademisi juga angkat bicara. Pakar hukum pidana Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, S.H., M.S., menyebut keputusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam sistem peradilan Indonesia.

BACA JUGA:  Misteri AK: Tak Lulus Seleksi Kemenkomdigi, Terlibat dalam Pemblokiran Situs Judi Online

Ia menegaskan bahwa putusan pidana memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibanding perdata.

“Kalau dibiarkan, ini bisa membuka jalan manipulasi putusan pidana lewat gugatan perdata. Ini sangat berbahaya!” ujarnya tajam.

Pohan juga mengingatkan, barang bukti yang telah disita dalam kasus pidana tidak bisa serta-merta diklaim secara perdata. Ia bahkan menduga, tindakan MT Arman 114 bukan semata kesalahan personal, melainkan bagian dari kejahatan korporasi.

BACA JUGA:  Polisi Ringkus 12 Pelaku Curanmor Modus Patah Stang di Batam, 14 Motor Diamankan

Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul kekhawatiran publik soal integritas hakim dalam perkara ini. “Kalau ada dugaan intervensi, harus segera dilaporkan ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung,” tegas Pohan.

Kini, publik menanti: akankah putusan PN Batam dikoreksi di tingkat banding? Atau, akankah ini menjadi awal dari jurang kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia?

Satu hal yang pasti: semua mata kini tertuju ke Pengadilan Tinggi.

Penulis: lcm