More

    Harga Emas Antam Turun Lagi jadi Rp3,673 Juta per Gram

    Ilustrasi emas Antam. F. Istimewa

    TelegrapNews.com – Harga emas Antam yang dipantau di laman Logam Mulia dari Jakarta, Jumat, pukul 09.03 WIB, mengalami penurunan dengan jumlah serupa Kamis (18/6), yakni sebesar Rp30.000 per gram sehingga angka jual berubah dari semula Rp2.703.000 kini menjadi Rp2.673.000 per gram.

    Begitu pula dengan harga beli kembali (buyback) turut turun ke Rp2.408.000 per gram.

    Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

    BACA JUGA:  Gubernur, Kapolda, dan Wali Kota Baca Puisi! KalaMusika 2025 di Riau Bikin Geger, Ada “Syair Hutan dan Kitab Tuhan”!

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:

    BACA JUGA:  Harga Emas Antam Turun Rp2 Ribu Hari Ini, Buyback Juga Ikut Turun

    ‎‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.386.500

    • ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.673.000

    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.286.000

    ‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp7.904.000

    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp13.140.000

    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp26.225.000

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp65.437.000

    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp130.795.000

    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp261.512.000

    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp653.515.000

    BACA JUGA:  Harga Emas Antam Kembali Naik, 1 Gram Sentuh Rp1.469.000

    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.306.820.000

    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.613.600.000

    ‎‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini