Telegrapnews.com, Batamta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami lonjakan signifikan pada Sabtu (21/9/2024), meningkat sebesar Rp 12.000 setelah sebelumnya naik Rp 13.000.
Saat ini, harga emas per gram mencapai Rp 1.455.000. Sementara harga jual kembali tau buyback emas batangan menjadi Rp 1.295.000 per gram.
Transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Baca juga: Krisis Gas Elpiji 3 Kg di Batam: Usaha Kecil Terancam Lumpuh
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp 10 juta, pemegang NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen. Sedangkan non-NPWP dikenakan 3 persen. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:
1. Harga emas 0,5 gram: Rp 777.500
2. Harga emas 1 gram: Rp 1.455.000
3. Harga emas 2 gram: Rp 2.850.000
4. Harga emas 3 gram: Rp 4.250.000
5. Harga emas 5 gram: Rp 7.050.000
6. Harga emas 10 gram: Rp 14.045.000
7. Harga emas 25 gram: Rp 34.987.000
8. Harga emas 50 gram: Rp 69.895.000
9. Harga emas 100 gram: Rp 139.712.000
10.Harga emas 250 gram: Rp 349.015.000
11.Harga emas 500 gram: Rp 697.820.000
12.Harga emas 1.000 gram: Rp 1.395.600.000
Baca juga: Apresiasi Peran Tokoh Agama, Wali Kota Batam Rudi Serahkan 4.500 Karung Beras
Pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak. Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen. Sedangkan non-NPWP dikenakan 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22, sebagai bagian dari kepatuhan pajak.
Kenaikan harga emas ini menunjukkan tren positif di pasar logam mulia, menarik perhatian para investor dan kolektor emas di tanah air.
Penulis: jd