More

    Harga Emas Meroket Lagi, Cek Harganya

    Ilustrasi Emas Antam. F istimewa

    TelegrapNews.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Sabtu, pukul 08.47 WIB, mengalami lonjakan Rp40.000 dari semula Rp3.045.000 menjadi Rp3.085.000 per gram.

    Begitu pula untuk harga beli kembali (buyback) emas Antam kini turut naik ke angka Rp2.864.000 per gram.

    Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

    BACA JUGA:  Harga Emas Batangan Antam Melonjak di Batam, Kini Rp 1.455.000 per Gram

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:

    BACA JUGA:  Harga Emas di Pegadaian Batam Hari Ini (24/4): Antam & UBS Kompak Turun

    ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.592.500.

    ‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp3.085.000.

    ‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp6.110.000.

    ‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp9.140.000.

    ‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp15.200.000.

    ‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp30.345.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp75.737.000.

    ‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp151.395.000.

    ‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp302.712.000.

    BACA JUGA:  Harga Emas Naik di Batam: Antam Naik Rp4.000, UBS Melonjak Rp7.000 per Gram

    ‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp756.515.000.

    ‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.512.820.000.

    ‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp3.025.600.000.

    ‎‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

    Sumber: antara

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini