Hasil Investigasi Bawaslu Batam: Pesta Budaya Bangso Batak Tidak Ada Pelanggaran Kampanye

Hasil Investigasi Bawaslu Batam: Pesta Budaya Bangso Batak Tidak Ada Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Batam menghentikan penyelidikan kasus pelaggaran kampanye di Pesta Budaya Bangso Batak beberapa waktu lalu (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Bawaslu Kota Batam resmi menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye dalam acara Pesta Budaya Bangso Batak di Alun-Alun Engku Putri. Keputusan ini diumumkan, Rabu (20/11/2024), setelah investigasi menyeluruh dilakukan terhadap bukti dan keterangan saksi.

Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho, menegaskan bahwa acara yang digelar pada Minggu, 3 November 2024, murni kegiatan kebudayaan dan tidak memiliki indikasi kampanye terselubung.

BACA JUGA:  50.5 Persen Masyarakat Kepri Inginkan Gubernur Baru.

“Laporan 08 dan 09 dihentikan karena tidak terbukti memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana Pemilihan,” ujar Antonius dalam konferensi pers.

Baca jug: Bawaslu Batam Lanjutkan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Dataran Engku Putri

Laporan 08 menyoroti pasangan calon Ansar Ahmad dan Nyanyang Harris Pratamura. Sementara laporan 09 menyinggung pasangan calon Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra. Keduanya dilaporkan atas dugaan memanfaatkan acara budaya tersebut untuk kampanye.

BACA JUGA:  Bawaslu Batam Sita Uang Rp 5,66 Juta Diduga untuk 'Serangan Fajar' Pilkada

Namun, hasil investigasi Bawaslu menunjukkan bahwa Pesta Budaya Bangso Batak, yang diselenggarakan oleh komunitas Bangso Batak Marsada (BBM), sepenuhnya merupakan ajang pelestarian budaya tanpa muatan politik.

“Setelah melalui proses yang komprehensif, kami tidak menemukan pelanggaran kampanye dalam acara tersebut,” jelas Antonius.

Baca juga: Bawa Bukti Lengkap, Tim Hukum Rudi-Rafiq Desak Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Kampanye

Acara ini juga dimeriahkan oleh penampilan artis terkenal Judika, yang semakin menarik perhatian masyarakat.

BACA JUGA:  Tokoh Pemuda Kepri Bakal Laporkan Lurah Pasir Panjang, anggota DPRD Fraksi PDI, Penggiat Medsos dan Kabag Tapem Karimun Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

Meski berlangsung meriah, penggunaan fasilitas pemerintah dan kehadiran beberapa pasangan calon dalam acara sempat memunculkan spekulasi.

Namun, Antonius memastikan bahwa kehadiran calon tersebut tidak melanggar aturan pemilu.

Dengan penghentian penyelidikan ini, Bawaslu Batam berharap masyarakat dapat memahami bahwa kegiatan budaya seperti Pesta Budaya Bangso Batak tidak selalu berkaitan dengan kampanye politik.

Editor: dr