Heboh Legislator Batam Diduga Peras Rekan Bisnis, BK DPRD Jatuhkan Sanksi Etik ke Politikus PDI-P Ini!

Heboh Legislator Batam Diduga Peras Rekan Bisnis, BK DPRD Jatuhkan Sanksi Etik ke Politikus PDI-P Ini!
Badan Kehormatan DPRD Kota Batam menjatuhkan sanksi etik ke Mangihut Rajagukguk, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk, resmi dinyatakan melanggar kode etik oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam. Putusan itu telah diserahkan ke pimpinan DPRD untuk diteruskan ke partai politik pengusungnya guna menentukan nasib Mangihut di kursi legislatif.

Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadli, menyebut proses pemeriksaan etik terhadap Mangihut dimulai sejak Mei 2025, setelah menerima laporan dari tiga pihak berbeda.

“Pelaporan pertama dilakukan oleh Natalis Zega, kuasa hukum korban. Laporan kedua oleh Moody Arnold Timisela, dan laporan ketiga berasal dari kalangan mahasiswa,” ujarnya, Kamis, 29 Mei 2025.

BACA JUGA:  KPU Batam Tetapkan 899.666 Pemilih dan 1.821 TPS untuk Pilkada Kepri dan Batam 2024

Sebelum masuk ke ranah etik, kasus Mangihut lebih dulu dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan pemerasan dan penipuan. Hingga kini, penyelidikan masih bergulir.

BK DPRD Batam menyatakan Mangihut melanggar Pasal 87 huruf f dan g Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib serta Pasal 17 huruf i dan g Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

BACA JUGA:  Pasangan Ansar-Nyanyang Daftar ke KPU Kepri Didukung 11 Partai Politik

Fadli menegaskan, kasus ini telah menimbulkan “kehebohan publik, ketidaknyamanan, dan merusak citra DPRD Batam.”

Meski sanksi yang dijatuhkan hanya berupa teguran tertulis, anggota BK lainnya mengatakan itu bersifat sementara karena proses hukum masih berjalan.

“Kalau dia nanti diputus bersalah dan dipidana, otomatis jabatannya gugur,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah Mangihut diduga memeras rekan bisnisnya dalam usaha jual beli pasir dredging. Berdasarkan laporan, ia disebut meminta uang dan saham dengan dalih untuk “koordinasi” ke aparat.

BACA JUGA:  Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Jujur Medan Tuntut Pemungutan Suara Ulang

Bukti berupa percakapan WhatsApp, pesan suara, dan rekaman video disertakan dalam laporan hukum.

Meski sempat terjadi kesepakatan damai pada 5 Mei 2025 dan laporan dicabut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan bahwa penyelidikan tetap berlanjut.

“Proses hukum tetap berjalan. Ini menyangkut dugaan pemerasan, kami masih melengkapi rangkaian penyelidikannya,” ujarnya.

Editor: jd