Headline

ICC Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant atas Kejahatan Perang Gaza

Telegrapnews.com, Jenews – Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada Kamis (21/11/2024).

Keduanya dituduh terlibat kejahatan perang dan pelanggaran kemanusiaan yang mereka lakukan selama konflik di Jalur Gaza.

Keputusan ini diambil setelah Jaksa ICC, Karim Khan, mengajukan bukti bahwa kedua tokoh tersebut bertanggung jawab atas serangkaian tindakan militer yang melanggar hukum internasional.

Baca juga: Dihajar Hamas dan Hizbullah, Israel Krisis Tentara

Surat perintah ini diterbitkan setelah Majelis Kamar Pra-Peradilan I ICC menerima bukti dari jaksa yang menunjukkan bahwa Netanyahu dan Gallant telah melakukan pelanggaran serius terhadap hukum perang dalam rentang waktu 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.

Keputusan ini memperburuk posisi internasional Israel, meskipun negara tersebut dan sekutu utamanya, Amerika Serikat, tidak menjadi anggota ICC.

Hakim ICC menolak klaim Israel yang menganggap pengadilan tidak memiliki yurisdiksi atas kasus ini.

Mereka menyatakan bahwa ICC berhak menyelidiki kejahatan yang terjadi di wilayah Palestina, yang dianggap sebagai bagian dari yurisdiksi teritorial pengadilan.

Baca juga: Kembali Komandan Israel Tewas dalam Serangan di Gaza, Daftar Korban Terus Bertambah

Selain itu, hakim menolak permintaan Israel untuk menunda proses penyelidikan atau menghentikan surat perintah penangkapan.

Akibat dari keputusan ini, Netanyahu dan Gallant kini berisiko ditangkap. Jika mereka memasuki salah satu negara anggota ICC, yang berjumlah lebih dari 120 negara.

Langkah ini semakin menambah tekanan internasional terhadap Israel di tengah upaya untuk mencapai gencatan senjata yang akan mengakhiri konflik yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Pengadilan juga mengeluarkan surat perintah serupa terhadap sejumlah pemimpin Hamas yang terlibat dalam serangan 7 Oktober 2023. Peristiwa ini yang menjadi pemicu dari eskalasi kekerasan ini.

Keputusan ICC ini kemungkinan akan memperdalam isolasi politik Netanyahu di dunia internasional. Hal ini akan memperburuk ketegangan dalam perundingan dan diplomasi mengenai masa depan Gaza dan wilayah Palestina.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

2 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago