More

    Ikuti Arahan Kasatpol PP, Warga Surati DLH dan Satpol PP Batam Terkait Aktivitas Pengusaha Rongsokan di Ruko City Point Batuaji

    Telegrapnews.com, Batam – Warga pemilik usaha di Ruko City Poin, Buliang Batuaji menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam terkait aktivitas pengusaha rongsokan dan limbah di komplek pertokaan. Hal itu, selain karena diketahui tidak memiliki izin usaha bidang limbah, aktivitas sangat menganggu usaha warga di komplek itu, khususnya bagi usaha restoran.

    “Kami ikuti arahan Kepala Dinas Satpol PP sebagaimana yang disampaikannya di media. Kami berharap, aktivitas limbah atau rongsokan ini bisa dihentikan, dan dipindahkan ke lokasi yang tepat. Kami juga sangat menyayangkan, tidak ada kesadaran dari pengusaha rongsokan ini,” kata Mangasi, salah satu pengusaha di komplek itu, menjawab telegrapnews.com, baru-baru ini.

    BACA JUGA:  Penyerangan Puluhan Suruhan PT MEG di Rempang, Diduga Terkait Pencabutan Spanduk Penolakan Proyek Eco-City

    Seperti diketahui, sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Imam Tohari meminta warga atau pengusaha yang terganggu dengan aktivitas pengusaha rongsokan dan limbah yang sangat meresahkan di Ruko City Point, Buliang Batuaji agar menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam.

    Hal itu disampaikan Imam Tohari menjawab Telegrapnews.com, saat disinggung soal aktivitas usaha limbah rongsokan dan barang bekas yang tidak sesuai peruntukan serta menyalahgunakan badan jalan umum di lokasi. Imam belum menjelaskan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya.

    “(Silahkan) bersurat ke DLH, ditembuskan ke Satpol PP menyangkut limbah (usaha bisnis) rongsokan. Ditanda-tangani RT/RW,”ujar Imam Tohari, sembari menjelaskan bahwa beliau sedang mengikuti acara silaturahmi bersama Wali Kota Batam dan Wakil Walikota terpilih, di Aula Engku Hamidah Gedung Wali Kota Batam, saat itu.

    BACA JUGA:  Polemik Masjid di Central Hills Batam, Amsakar Achmad Berharap Pengembang Patuh Site Plan

    Menutup Akses Jalan Kompleks

    Keberadaan usaha barang bekas di komplek Ruko City Point dikeluhkan oleh warga sekitar dan para pedagang. Hal itu, selain karena menutup akses jalan kompleks, aktivitas bisnisi limbah rongsokan itu mengganggu usaha sekitarnya khususnya pemilik Ruko yang berada satu blok B komplek pertokoan itu.

    “Mereka juga menyalahgunakan jalan untuk menimbun barang-barang rongsokan. Jalan jadi tertutup, menyebabkan bau busuk menyengat,” ujar Sihombing, salah seorang pedagang di sana.

    Ditambahkan Sihombing, bau busuk dari usaha rongsokan itu sangat mengganggu usaha pedagang di sana, khususnya yang bergerak di bisnis makanan.

    “Sesuai informasi yang kami dengar, mereka sebelumnya beroperasi di Komplek Ester Raya Batuaji. Tetapi diusir warga dari sana karena memang sangat mengganggu kenyamanan lingkungan warga,”ujar Atok, pengusaha lainnya.

    BACA JUGA:  HNSI Kota Batam dan Nelayan Pulau Buluh Protes Keras, Siap Gugat PT Indotirta Suaka Terkait Buaya Lepas

    Aktivitas limbah rongsokan ini selain terkait pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring), keberadaannya bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup. Karena itu, Pemerintah diharapkan dapat bertindak dengan tegas melakukan edukasi, pengarahan serta pencegahan agar selanjutnya pelaku beroperasi pada tempat sebagaimana mestinya.

    “Satpol PP perlu proaktif. Tidak harus menunggu surat resmi dari warga. Selain karena telah viral melalui media massa, seharusnya dengan telah mengetahui informasi, petugas terkait sudah harus terjun ke lapangan melakukan tindakan,” ujar Tri Depae, pemerhati pelayanan publik.

    Penulis : LCM
    Editor : MS

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini