Batam

Ini Alasan Polresta Barelang Tetapkan Nenek Awe dan Dua Warga Rempang sebagai Tersangka

Telegrapnews.com, Batam – Polresta Barelang menetapkan tiga warga Kelurahan Sembulang, Pulau Rempang, Kota Batam, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang terjadi pada 17-18 Desember 2024. Salah satunya adalah Siti Hawa alis Nenek Awe.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pegawai PT Makmur Elok Graha (MEG), yang mengaku menjadi korban dalam insiden tersebut.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan bahwa ketiga warga tersebut diduga melakukan perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Video insiden yang beredar di media sosial telah diperiksa keabsahannya di laboratorium forensik dan dinyatakan asli, tanpa ada tambahan atau perubahan,” ujar Heribertus, Jumat (31/1/2025).

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti. Adapun tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Siti Hawa alias Nenek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54). Namun, ketiganya tidak ditahan dengan pertimbangan usia dan lokasi tempat tinggal mereka yang menetap.

Selain laporan dari pegawai PT MEG, masyarakat juga melaporkan insiden tersebut kepada kepolisian.

Dalam satu pekan setelah kejadian, polisi telah menetapkan dua pegawai PT MEG sebagai tersangka dan menahan mereka.

Kapolresta Barelang juga membuka kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ), yang memungkinkan penyelesaian di luar persidangan atas kesepakatan kedua belah pihak.

“Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses ini,” tegasnya.

Heribertus mengingatkan pentingnya menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan konflik.

“Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa apa pun kejadiannya, jangan main hakim sendiri. Ada proses hukum yang harus diikuti. Kami akan mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini,” tutupnya.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago