Batam

Ini Alasan Polresta Barelang Tetapkan Nenek Awe dan Dua Warga Rempang sebagai Tersangka

Telegrapnews.com, Batam – Polresta Barelang menetapkan tiga warga Kelurahan Sembulang, Pulau Rempang, Kota Batam, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang terjadi pada 17-18 Desember 2024. Salah satunya adalah Siti Hawa alis Nenek Awe.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pegawai PT Makmur Elok Graha (MEG), yang mengaku menjadi korban dalam insiden tersebut.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan bahwa ketiga warga tersebut diduga melakukan perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Video insiden yang beredar di media sosial telah diperiksa keabsahannya di laboratorium forensik dan dinyatakan asli, tanpa ada tambahan atau perubahan,” ujar Heribertus, Jumat (31/1/2025).

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti. Adapun tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Siti Hawa alias Nenek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54). Namun, ketiganya tidak ditahan dengan pertimbangan usia dan lokasi tempat tinggal mereka yang menetap.

Selain laporan dari pegawai PT MEG, masyarakat juga melaporkan insiden tersebut kepada kepolisian.

Dalam satu pekan setelah kejadian, polisi telah menetapkan dua pegawai PT MEG sebagai tersangka dan menahan mereka.

Kapolresta Barelang juga membuka kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ), yang memungkinkan penyelesaian di luar persidangan atas kesepakatan kedua belah pihak.

“Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses ini,” tegasnya.

Heribertus mengingatkan pentingnya menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan konflik.

“Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa apa pun kejadiannya, jangan main hakim sendiri. Ada proses hukum yang harus diikuti. Kami akan mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini,” tutupnya.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Nasional

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 1,42 Triliun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri). f.jawapos.com TelegrapNews.com - Komisi…

6 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Ajak Pelaku Usaha Penampung Besi Tua Ikut Berperan Memutus Rantai Kejahatan Pencurian Aset Publik

Kapolda Kepri menandatangani fakta integritas komitmen bersama dengan para pengusaha besi tua untuk memutus rantai…

15 jam ago
  • Batam

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Apel penyerahan ditpam, aset dan Kawasan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar…

17 jam ago
  • Batam

Ribuan Warga Hinterland Demo di LSM LIRA Kepri, Desak Yusril Kota Minta Maaf Karena Dianggap Cemarkan Nama Baik Masyarakat Pulau Kasu

ribuan warga pulau kasu demo di depan kantor LIRA Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ribuan…

1 hari ago
  • News Update

Mahaju Langgeng Jaya Bagikan Ratusan Tong Sampah, Himbau Pedagang Jangan Bakar Sampah

pedagang bakar sampah. F. Istimewa TelegrapNews.com - PT Mahaju Langgeng Jaya membagikan ratusan tong sampah…

2 hari ago
  • News Update

Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

Ilustrasi logistik dan investasi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk…

2 hari ago