IRT Asal Karimun Ditangkap di Bandara Hang Nadim, Batam, Kedapatan Bawa 505 Gram Sabu

IRT Asal Karimun Ditangkap di Bandara Hang Nadim, Batam, Kedapatan Bawa 505 Gram Sabu
Bea Cukai Batam menangkap seorang IRT asal Karimun yang mencoba menyelundupkan sabu lewat Bandara Hang Nadim Batam (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu oleh seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial NP (42), di Bandara Hang Nadim pada Minggu (2/2).
Pelaku sebelumnya sudah terlibat dalam beberapa kali aksi penyelundupan sabu. Dia mengaku diupah sebesar Rp 30 juta jika berhasil membawa narkoba tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bungkusan sabu dengan total berat 505 gram di dalam barang bawaan pelaku.

“Ditemukan di dalam barang bawaan pelaku NP sebanyak 2 bungkusan dengan berat 505 gram sabu,” ujar Zaky.

Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan transit Surabaya menggunakan pesawat Citilink. Ternyata, ini bukanlah pertama kalinya pelaku melakukan penyelundupan.

BACA JUGA:  Sopir Truk Kontainer yang Ugal-ugalan di Tangerang Telan Korban Jiwa

NP mengungkapkan bahwa ia sudah terlibat dalam tujuh kali upaya penyelundupan sabu sejak 2024, dengan imbalan yang bervariasi.

Pelaku Lain Ditangkap di Pelabuhan Batam Center

Selain itu, Bea Cukai Batam juga menggagalkan upaya penyelundupan sabu lainnya melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre pada 27 Januari 2025.

Seorang pria berinisial MU (27) diamankan setelah petugas menemukan 1,5 kilogram sabu yang disembunyikan dalam koper pelaku.

BACA JUGA:  Truk Dinas TNI AL Dipakai Angkut 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Batam, Kerugian Negara Capai Rp2,67 Miliar!

MU mengaku bahwa ia hanya dibayar 400 Ringgit Malaysia (sekitar Rp 1,5 juta) dan dijanjikan upah Rp 5 juta jika berhasil meloloskan narkoba tersebut.

“Tim mencurigakan koper penumpang yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia, dan setelah diperiksa, ditemukan 6 paket sabu dengan total berat 1,5 kilogram,” kata Zaky.

Kedua kasus ini kini telah dilimpahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

BACA JUGA:  Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba di Batam, 10,9 Kg Sabu Diamankan

Editor: dr