Jaksa Masuk Sekolah: Kejati Kepri Sosialisasikan Hukum, Napza, dan Bullying di SMAN 1 & 2 Tanjungpinang

Jaksa Masuk Sekolah: Kejati Kepri Sosialisasikan Hukum, Napza, dan Bullying di SMAN 1 & 2 Tanjungpinang
JMS Kejati kembali sasar sekolah di Tanjungpinang (kejati kepri)

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 1 dan SMAN 2 Tanjungpinang, Selasa (29/04/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melalui penyuluhan hukum dengan tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya serta Anti Perundungan (Bullying)”.

Dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H., Tim JMS menghadirkan pemaparan hukum secara langsung kepada para siswa sebagai upaya pembentukan karakter revolusi mental dan peningkatan kesadaran hukum generasi muda.

BACA JUGA:  Tokoh Masyarakat Batak Kepulauan Sebut Pasangan Yan Fitri-Jumaga Nadeak Pasangan Ideal Pemimpin Kepri

Dalam penyampaian materinya, Yusnar menjelaskan secara mendalam mengenai perbedaan narkotika dan psikotropika, klasifikasi golongan, hingga dampak berbahaya dari penyalahgunaan zat adiktif.

Ia juga menekankan bahwa ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana narkotika sangat berat, mulai dari hukuman penjara hingga hukuman mati, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Jika adik-adik ingin sukses meraih cita-cita dan membanggakan keluarga maupun negara, maka minimal harus menjauhkan diri dari narkotika dan bullying,” tegas Yusnar.

Bahaya Bullying

Sementara itu, Kasi II Kejati Kepri, Yunius Zega, S.H., M.H., mengulas bahaya perundungan atau bullying yang kerap terjadi di lingkungan sekolah. Ia menjelaskan bahwa bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang dan dapat berdampak secara mental, fisik maupun sosial bagi korbannya. Faktor penyebab, bentuk-bentuk, serta dampaknya baik bagi korban maupun pelaku juga disampaikan secara komprehensif.

BACA JUGA:  "Gelombang Biru" di Sei Jodoh, Rudi-Rafiq Janjikan Kepri Maju dan Tanjungpinang Bertransformasi

“Bullying bukan hanya tindakan fisik, tapi juga bisa berupa tekanan verbal atau sosial yang meninggalkan trauma berkepanjangan. Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi semua siswa,” jelas Yunius.

Kegiatan ini diikuti antusias oleh ratusan siswa, yaitu 150 peserta dari SMAN 1 Tanjungpinang dan 463 siswa dari SMAN 2 Tanjungpinang. Sesi tanya jawab menjadi bagian paling interaktif, saat siswa berdiskusi langsung mengenai berbagai permasalahan hukum yang mereka temui di lingkungan sekitar.

BACA JUGA:  Kejati Kepri Gelar Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024

Kepala SMAN 1 Tanjungpinang, Daman Huri, S.Pd.Kim, M.M., dan Kepala SMAN 2 Tanjungpinang, Drs. Kariadi, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan Program JMS ini. Mereka berharap kegiatan ini dapat memperluas wawasan hukum siswa dan menjadi bekal untuk membentuk karakter yang taat hukum sejak dini.

Kegiatan JMS Kejati Kepri ini dinilai sangat penting dan bermanfaat dalam meningkatkan literasi hukum pelajar serta mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang bebas dari narkoba dan kekerasan.

Penulis: lcm