Jika menemukan warna hijau pada pelat mobil di Batam, itu artinya mobil itu hanya boleh beroperasi di kawasan FTZ (ilustrasi)
Telegrapnews.com, Batam – Banyak orang mengira pelat nomor warna hijau di mobil menandakan kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik, apalagi setelah melihat praktik serupa di China. Tapi hati-hati, di Indonesia maknanya jauh berbeda. Salah kaprah bisa bikin Anda kena denda hingga Rp500.000 atau kurungan dua bulan!
Dilansir dari detikOto, Sabtu (24/5/2025), pelat nomor hijau di Indonesia bukan tanda mobil listrik, melainkan kendaraan yang bebas bea masuk karena beroperasi di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
Contohnya? Kota Batam, Kepulauan Riau. Kendaraan di sana menggunakan pelat nomor hijau dengan tulisan hitam yang biasanya diakhiri dengan huruf X, Z, atau V.
“Karena Batam adalah kawasan bebas. Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu,” tulis akun Instagram resmi KPU Bea Cukai Batam.
Tapi jangan coba-coba membawa kendaraan berpelat hijau ini ke luar dari zona FTZ. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, pelat hijau hanya boleh digunakan di kawasan tertentu. Kalau dipakai di luar, itu ilegal!
Sanksinya? Bisa kena kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
Jadi, jangan sampai terkecoh! Kalau di China pelat hijau artinya kendaraan energi terbarukan, di Indonesia justru pelat hijau bisa bikin Anda berurusan dengan hukum kalau tidak dipakai semestinya.
Editor:dr
BP Batam bakal menerbitkan Perka baru soal lahan tidur di Batam (ilustrasi) TelegrapNews.com - Badan…
Ilustrasi Emas. F . Istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam…
Mantan kepala sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau TelegrapNews.com - Mantan Kepala sekolah SMA Taruna Kepulauan…
Ria Saptarika saat Tinjau Gedung Bulog. F. Istimewa TelegrapNews.com- Anggota DPD RI Komite II, Ir.…
F.istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan bahwa perbaikan Jalan Gajah Mada pada ruas…
Robert Budi Hartandan. F. Canva TelegrapNews.com - Luar biasa. Seorang buronan Interpol bebas beraktivitas di…