Janggal! Dilarang Parkir di Jembatan Barelang, tapi Dikenai Tarif Rp5.000

Janggal! Dilarang Parkir di Jembatan Barelang, tapi Dikenai Tarif Rp5.000
Pengunjung Jembatan Barelang kecewa dengan adanya pungutan liar parkir (ilustrasi/foto dr)

Telegrapnews.com, Batam – Pengunjung Jembatan 1 dan Jembatan 2 Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, mengeluhkan adanya pungutan parkir sepeda motor sebesar Rp5.000 yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dan kejelasan instansi pengelola.
Praktik pungutan tersebut menimbulkan tanda tanya, apalagi tiket parkir yang diberikan bertuliskan “WELCOME TO BATAM – Jembatan Barelang – Berlaku untuk Satu Kali Pakai”. Namun di sisi lain tertulis larangan parkir di atas jembatan.

“Lucu aja, dibilang nggak boleh parkir di jembatan tapi malah dikasih karcis parkir. Ini parkir resmi atau pungli?” ujar Ilham, salah satu pengunjung yang ditemui pada Minggu (6/4/2025).

BACA JUGA:  KLHK Merestui 6 WN Iran Naik MT Arman 114

Ilham mengaku fenomena ini bukan hal baru dan berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Ia menyayangkan kawasan wisata ikonik seperti Jembatan Barelang justru dibiarkan tanpa pengawasan ketat.

“Barelang ini kan ikon Batam, masa dibiarkan ada yang narik-narik uang kayak gini,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi, salah satu petugas yang memungut uang parkir hanya menjawab singkat.

BACA JUGA:  Hujan dan Angin Kencang di Batam: Polda Kepri Evakuasi Pohon Tumbang di Empat Lokasi

“Saya cuma disuruh aja. Dari dulu memang bayar segitu,” ucap pria yang enggan menyebutkan namanya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, menyatakan bahwa pengelolaan Jembatan Barelang merupakan kewenangan BP Batam dan Dinas Perhubungan (Dishub).

“Jembatan itu aset BP Batam. Jadi kalau soal parkir, bisa dikonfirmasi ke mereka atau ke Dishub,” jelas Ardiwinata.

Meski demikian, Ardiwinata menegaskan bahwa semua pungutan di kawasan wisata harus resmi dan tercatat dalam kas daerah.

BACA JUGA:  Kunjungi Tanjung Riau, Wamenpar Minta Pemko Batam Perbanyak Atraksi Wisata

“Semua pungutan harus resmi, masuk ke kas daerah. Kalau pungli, jelas harus ditertibkan,” tegasnya.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari BP Batam maupun Dishub terkait legalitas pungutan parkir di kawasan tersebut. Pengunjung berharap agar kejelasan pengelolaan dan penertiban dilakukan agar wisatawan merasa aman dan nyaman saat berkunjung ke salah satu ikon utama Kota Batam tersebut.

Editor: dr