
Telegrapnews.com, Batam – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum Anggota DPRD Kota Batam dari fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajaguguk, tiba-tiba berakhir dengan kesepakatan damai. Namun, perdamaian ini menimbulkan kejanggalan, terutama karena dilakukan di bawah dugaan tekanan terhadap korban.
Korban, yang terbaring sakit di Rumah Sakit Elisabeth Batam Kota, dilaporkan dipaksa menandatangani surat perdamaian tanpa keterlibatan kuasa hukumnya, Natalis N Zega. Kejadian ini diduga melibatkan intervensi dari sejumlah pihak yang ingin menyelamatkan karir pelaku, Mangihut Rajaguguk.
Menurut Natalis N Zega, penandatanganan surat perdamaian tersebut jelas cacat di mata hukum, karena kliennya dalam kondisi kritis, masih terbaring dengan infus di rumah sakit.
“Puluhan orang datang beramai-ramai menyodorkan surat perdamaian tanpa saya ketahui isinya,” ungkap Zega, Jumat (2/5/2025).
Ketegangan sempat terjadi saat di rumah sakit. Zega bahkan menyobek salah satu surat yang dibawa, karena isi surat tersebut tidak sesuai dengan fakta.
“Dalam surat itu kami diminta untuk meminta maaf kepada Mangihut Rajagukguk dan mengklarifikasi bahwa pernyataan yang saya sampaikan di media adalah tidak benar,” tambahnya.
Zega juga menyoroti perbuatan yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang menyodorkan surat tersebut, tanpa persetujuan dari pihak kuasa hukum.
“Ini bisa menjatuhkan marwah penasihat hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zega mempertanyakan apakah korban benar-benar berada dalam kondisi tertekan atau jika skenario ini sengaja diatur untuk menjebaknya.
“Anehnya, yang melapor berbeda dengan yang berdamai,” kata Zega.
Meski demikian, Zega menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Polresta Barelang, dengan harapan penegakan hukum tetap dilanjutkan.
“Kesepakatan damai boleh diterima, tetapi proses hukum tetap berlanjut,” tegasnya, sembari menyerahkan semua bukti dugaan penipuan dan penggelapan kepada pihak berwenang.
Editor: jd