Kasus pemukulan Dj Stevanie di First Club Batam, polisi masih memburu tersangka utama, DJ Misa yang sudah jadi DPO (ilustrasi)
Telegrapnews.com, Batam – Kegemerlapan malam di First Club Batam berubah menjadi mimpi buruk. Sorotan lampu disko berganti dengan sorotan hukum, ketika sebuah aksi brutal terekam kamera pengawas: seorang DJ wanita dianiaya secara keji oleh tiga perempuan, dua di antaranya kini mendekam di balik jeruji. Namun satu pelaku utama, wanita asal Vietnam yang disebut MS, masih melenggang bebas—dan kini diburu sebagai otak pengeroyokan.
Iptu Noval Adimas Ardianto, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, tak menampik bahwa perburuan terhadap MS masih berlangsung. Wanita yang kini berstatus buronan itu diduga telah kabur dari Batam, menghilang dalam senyap usai insiden berdarah yang terjadi di dalam ruang hiburan malam tersebut.
“Masih lidik, masih kami cari,” tegas Noval, Jumat (13/6/2025), dengan nada tegas yang menandakan keseriusan polisi memburu pelaku.
Akar kekerasan ini ternyata bermula dari hal sepele: kesalahpahaman antara MS dan Stevanie (24), DJ asal Indonesia yang tengah bertugas di First Club malam itu. Namun pertikaian lisan itu menjelma menjadi aksi biadab, ketika dua rekan MS—yang juga berasal dari Vietnam—mulai melayangkan pukulan, menjambak rambut, dan memiting leher korban.
Semua kekerasan ini terekam jelas dalam CCTV, menjadi saksi bisu dari aksi kekerasan yang mencoreng wajah industri hiburan malam di Batam.
Dua pelaku—Le Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24)—sudah ditahan di Mapolsek Lubuk Baja. Namun yang menjadi perhatian besar adalah keberadaan MS, sang dalang utama yang hingga kini belum tertangkap.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan penuh, tanpa ada intervensi atau perlakuan istimewa terhadap pelaku yang berstatus warga negara asing.
“Belum ada laporan pencabutan. Kedua pelaku masih ditahan,” tegas Debby.
Bahkan, Debby menggarisbawahi bahwa lokasi kejadian di wilayah hukum Indonesia membuat siapa pun yang melanggar, termasuk WNA, akan diproses sesuai hukum yang berlaku di negeri ini.
“Jangankan di Batam, di kapal berbendera Indonesia pun tetap berlaku hukum kita,” katanya, menutup dengan nada penuh keyakinan.
Penulis : Wawan septian
TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…
TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…
TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…
TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…
TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…
TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…