Jelang Tuntutan, JPU Tidak Terpengaruh Isak Tangis Terdakwa Ahmad Rustam Ritonga

Telegrapnews.com, Batam – Suasana haru mewarnai sidang lanjutan perkara pencurian dengan terdakwa Wakil Ketua Peradi Kota Batam Ahmad Rustam Ritonga di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (26/11/2024).

Dengan wajah tertunduk, terdakwa terlihat sesenggukan seraya meneteskan air mata ketika kuasa hukumnya mempertanyakan tentang istri dan anak-anaknya.

Namun hal itu tak berlangsung lama, Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Batam Tiwik SH kembali mencecar terdakwa dengan pertanyakan-pertanyaan tajam seputar surat kuasa khusus, surat tugas, transfer dana Rp8,9 yang diterima terdakwa dari sesama rekannya Roliati dan kontrak kerja selamanya serta kontrak hingga 20 tahun kedepan.

BACA JUGA:  Peningkatan Insentif RT/RW di Batam, Bukti Perhatian Rudi terhadap Kesejahteraan Masyarakat

“Terdakwa pernah tidak beritikad mengembalikan uang yang telah terdakwa terima? Kan kontrak baru berjalan sekitar 4 bulan, sementara pembayaran itu untuk 20 tahun, pernah tidak ada niat mengembalikannya,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik.

Suasana sidang (lcm)

Tidak berhenti sampai disitu, Hakim Tiwik kembali mencecar terdakwa dengan menanyakan keberadaan Alamsyah yang dijawab terdakwa tidak tahu. Namun belakang diakui kenal dan pernah tinggal di rumah terdakwa.

“Terdakwa bilang tidak kenal, tapi dalam penjelasan terdakwa di BAP kenal karena dia yang mengembalikan handphone klien terdakwa setelah dipinjamkan ke Roliati. Ini kan penjelasan terdakwa,” terang Tiwik.

BACA JUGA:  Kurang 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Dekat Jembatan Sei Ladi, Batam

Ditempat yang sama, hakim anggota Willy Irdianto mencecar terdakwa terkait pembayaran sejumlah Rp8,9 miliar, masa kontrak 20 hingga selamanya dan keikutsertaan terdakwa dalam kontestasi pemilihan legislatif kemarin.

“Terdakwa ikut pileg, duduk atau tidak duduk kapan itu berlangsung? Sebelum atau sesudah peristiwa ini,” ujarnya.

Hakim Willy juga mempertanyakan kenapa dana yang diterima tidak dikembalikan padahal saat klien terdakwa meninggal dunia surat kuasa bisa diperbaharui.

BACA JUGA:  Ansar Ahmad Minta Semua Pihak Tahan Diri Setelah Bentrokan di Rempang

“Ini anda terima pembayaran untuk 20 tahun sementara kerja anda baru 4 bulan. Kenapa tidak diperbaharui kuasanya, kan anda advokat,” cecar Willy.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Kepri , Marthin Luther saat ditanyakan suasana hari yang diwarnai isak tangis terdakwa mengatakan pihaknya akan tetap pada jadwal sidang yang diputuskan Majelis Hakim.

“Seperti yang dikatakan Majelis Hakim tadi, kami tetap mengikuti apa yang telah disepakati, Kamis (28/11/2024) ini kita sidang dengan agenda penuntutan,” ujarnya singkat.

Penulis: lcm