Telegrapnews.com, Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Marthin Luther menuntut 5 tahun penjara kepada terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan, Ahmad Rustam Ritonga SH, MH yang menjabat sebagai Wakil Ketua Peradi Kota Batam.
Sidang yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri Batam Kamis 28/11/2024 dipimpin oleh Tiwik sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Willy Irdianto dan Monalisa Theresia Siagian.
Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Menyatakan agar terdakwa Ahmad Rustam Ritonga SH MH tetap ditahan,” kata JPU Marthin Luther.
Ditambahkannya, perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan pada diri. Perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum sererta kesalahan terdakwa. Sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur yang didakwakan dan tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum,” tegasnya.
Dalam surat tuntutan JPU, disebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Diantaranya, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban Lim Siew Lan, meresahkan masyarakat, tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa mengakui perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum.
Menanggapi dakwaan JPU, Kuasa Hukum terdakwa mengatakan meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun pembelaaan.
“Kita sepakati, Senin 9 Desember 2024 kuasa hukum menyampaikan pembelaannya,” ujar Tiwil menutup sidang.
Penulis: lcm