Telegrapnews.com, Batam – Di awal kepemimpinan Wali Kota Batam, H. Amsakar Achmad, Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan kabar baik bagi masyarakat. Mulai tahun 2025, Pemko Batam menggratiskan biaya pemakaman, termasuk biaya gali-tutup makam dan retribusi tahunan.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pemakaman. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan (Perkimtan) Batam, Eryudhi Apriadi, membenarkan kebijakan tersebut.
“Iya memang benar, Pemko Batam sudah menggratiskan biaya pemakaman,” ujar Eryudhi, Jumat (7/3/2025).
Kepala Bidang Taman Perkimtan, Irwan Saputra, menjelaskan bahwa layanan gratis ini mencakup biaya administrasi, gali-tutup makam, serta iuran tahunan. Saat ini, pemakaman gratis berlaku di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang merupakan aset Pemko Batam, di antaranya TPU Seitemiang untuk umat Muslim, Kristen, dan Buddha, serta TPU Seipanas dan TPU Kavling Bagan.
“Ini sudah berlaku sejak awal tahun 2025,” jelas Irwan.
Namun, ahli waris masih perlu menanggung biaya untuk komponen tertentu seperti papan lahat, nisan, peti jenazah, rumput, dan papan makam.
Bagi warga yang membutuhkan layanan pemakaman gratis, berikut kontak yang dapat dihubungi:
📍 TPU Seitemiang
Muslim: 0821-7235-0107
Kristen: 0821-7235-0108
Buddha: 0821-7235-0107
📍 TPU Seipanas
0821-7235-0105
📍 TPU Kavling Bagan
0821-7235-0103
Masyarakat diimbau untuk menyimpan nomor layanan ini agar dapat mengakses layanan pemakaman gratis dengan mudah.
Editor: jd