Netralitas ASN di Pilkada Batam Dipertanyakan, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Netralitas ASN di Pilkada Batam Dipertanyakan, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Pjs Wali Kota Batam Andi Agung ingatkan ASN Pemko Batam untuk netral di Pilkada Batam (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Kabar mengenai dugaan pelanggaran netralitas oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Batam telah menjadi perhatian serius Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung.

Dalam upaya menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada, Andi Agung mengingatkan seluruh ASN untuk mematuhi aturan yang berlaku. Namun, ia menyesalkan bahwa beberapa pegawai justru mengabaikan peringatan tersebut.

Pemko Batam telah mengeluarkan surat resmi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) yang mengatur perihal netralitas ASN, yang diterbitkan pada 1 Agustus lalu.

Baca juga: Bawaslu Batam: Paslon Gunakan Fasilitas Negara di Pilkada Akan Ditindak Tegas

BACA JUGA:  Hujan Badai Melanda Kota Batam Malam Ini, Waspada Pohon Tumbang

“Sebagai Pjs, tugas saya adalah memastikan bahwa ASN menjaga netralitas selama Pilkada ini. Memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar,” ujar Andi Agung pada Selasa (8/10).

Andi Agung menegaskan bahwa ASN yang terbukti terlibat dalam pelanggaran akan menghadapi sanksi yang beragam. Dimulai dari pemotongan tunjangan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat.

Meskipun isu tentang keterlibatan ASN sudah beredar, Andi Agung menegaskan bahwa hingga saat ini ia belum menerima informasi resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam.

BACA JUGA:  Tim Paslon Nuryanto-Hardi Laporkan KPU Batam ke Bawaslu Terkait Pembatalan Debat Putaran Kedua

Baca juga: Bawaslu Batam: Lurah Sei Pelunggut Terbukti Langgar Netralitas ASN, Dukung Paslon Amsakar-Li Claudia

Pihak Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKD-SDM) telah dipanggil untuk mengecek apakah ada surat dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Jika ada temuan, biasanya akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk direkomendasikan tindak lanjutnya,” tambah Andi Agung.

Sebelumnya, Lurah Sei Pelunggut, Sagulung, Batam, yang berinisial RA, telah terbukti melanggar aturan netralitas ASN di Pilkada Batam. Bawaslu Batam telah mengeluarkan rekomendasi sanksi atas pelanggaran tersebut, yang langsung diteruskan ke BKN.

BACA JUGA:  Kejati Kepri Gelar Upacara Hari Ibu ke-96 dengan Tema Kesetaraan Gender

Baca juga: Dianggap Cawe-cawe Pilkada, Kadis Kominfo Batam Dilaporkan ke Bawaslu

“RA telah mengakui suaranya dalam rekaman yang menjadi bukti pelanggaran,” ungkap Anggota Bawaslu Batam, Zainal Abidin, seperti dikutip batampos, Rabu (9/10/2024).

Hingga saat ini, Bawaslu Batam telah menerima enam laporan pelanggaran terkait Pilkada.  Tiga laporan di antaranya melibatkan oknum ASN dari Pemko Batam.

Bawaslu menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran tersebut menjadi kewenangan instansi terkait dalam pemerintahan.

Penulis: angga