Headline

Kajati Kepri Harmoniskan Kembali Hubungan Pelaku dan Keluarga Korban Laka Lantas Karimun Lewat RJ

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Fauzal, S.H., M.H., serta Kajari Karimun Dr. Priyambudi, S.H., M.H., telah melaksanakan ekspose permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restoratif Justice (RJ) terhadap kasus kecelakaan lalu lintas di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Senin (23/09/2024).

Kasus tersebut melibatkan tersangka Supriyanto Bin Alm Soekat yang melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Baca juga: Kurang 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Dekat Jembatan Sei Ladi, Batam

Kecelakaan ini terjadi pada 17 Juli 2024 di Karimun. Saat kejadian, tersangka mengendarai truk dengan kecepatan tinggi dan menabrak seorang pengendara motor, Marlina. Korban kemudian meninggal dunia akibat luka serius.

Menurut Kajati Kepri Teguh Subroto, permohonan penghentian penuntutan (RJ) ini disetujui. Pertimbangannya, tindak pidana terjadi karena kelalaian. Adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan tersangka. Serta tersangka yang belum pernah dihukum.

Baca juga: Kamaludin Resmi Dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Batam Periode 2024-2029: Kursi Waka II PDIP Masih Kosong

Langkah ini diambil sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menekankan pada pemulihan dan keseimbangan kepentingan korban dan pelaku tanpa orientasi pembalasan.

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang menjadi wujud kepastian dan kemanfaatan hukum di masyarakat.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

SPPB Diterbitkan Sesuai Ketentuan, Pengusaha Minta Jaminan Investasi dan Warga Berharap Perusahaan Bisa Menyediakan Lowongan Kerja Sebanyak Mungkin

Ilustrasi . F. Istimewa TelegrapNews.com - Bea Cukai Batam mengatakan penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang…

4 jam ago
  • Ekonomi

SPPB yang Diterbitkan Bea Cukai untuk Ratusan Kontainer Diduga Limbah Sesuai Ketentuan, Terbit Setelah Prosedur dan Tahapan yang Ketat

ILUSTRASI reekspor. F sitimewa TelegrapNews.com - Untuk kepastian berinvestasi di Batam perlu ada pengawasan dan…

6 jam ago
  • Hukum Kriminal

Empat Bintara Polda Kepri yang Sudah Dipecat karena Menganiaya Bripda Natanael Simanungkalit akan Diproses Pidana

Sejumlah Pejabat Polda Kepri saat menyampaikan perkembangan hasil sidang etik terhadap empat bintara Polda Kepri…

7 jam ago
  • Ekonomi

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 Dengan Kinerja Optimis

Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Batuampar. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui…

2 hari ago
  • Kepri

Empat Anggota Polda Kepri yang Terlibat dalam Kasus Tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait tindak pidana penganiayaan Bripda Nanatael Simanungkalit. F Istimewa…

2 hari ago
  • Info Cuaca

Waspada Hujan Lebat dan Hujan Disertai Petir Sebagian Besar Indonesia

Ilustrasi cuaca ekstrem. f freepik TelegrapNews.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan publik…

2 hari ago