Kasus Korupsi BBM Pertamina Mengguncang, Gudang Pertalite Palsu Terbongkar di Jambi

Kasus Korupsi BBM Pertamina Mengguncang, Gudang Pertalite Palsu Terbongkar di Jambi
Polres Muaro Jambi berhasil membongkar gudang pengoplosan pertalite (polres muaro jambi)

Telegrapnews.com, Jambi – Di tengah penyelidikan kasus dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan oknum Pertamina oleh Kejaksaan Agung, aparat gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Muaro Jambi dan Detasemen Polisi Militer mengungkap praktik ilegal yang mengejutkan. Sebuah gudang di Desa Muaro Pijoan, Muaro Jambi, ditemukan memproduksi bahan bakar minyak (BBM) oplosan yang menyerupai Pertalite.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (2/3/2025), petugas mendapati para pelaku tengah mencampur minyak sulingan dengan zat pewarna jenis Coloursea, menciptakan ilusi Pertalite palsu yang nyaris sempurna.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Kapten KM Rizki Laut IV Soroti Kejanggalan Penangkapan dan Penyitaan BBM oleh Polda Kepri

“Kegiatan ilegal ini sudah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama.

Ia menjelaskan bahwa minyak putih sebagai bahan dasar BBM oplosan didatangkan dari Sumatera Selatan. Lalu diolah dan dipasarkan di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Barang bukti yang disita dalam penggerebekan ini meliputi dua unit mobil. Sejumlah tedmon berisi ribuan liter Pertalite palsu dan minyak sulingan, mesin pompa dan selang, empat kaleng pewarna minyak, serta alat ukur minyak.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Tetapkan Dua Karyawan PT MEG Sebagai Tersangka Keributan di Rempang

Aparat kepolisian berhasil menangkap pemilik gudang berinisial ES dan pembeli Pertalite palsu berinisial BN.

Sementara itu, Kejaksaan Agung terus mengusut skandal korupsi tata kelola BBM di Pertamina yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun.

Sejauh ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa pejabat tinggi Pertamina seperti Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.

BACA JUGA:  Rokok T3 Tanpa Cukai Marak di Batam, Siapa Dalang di Baliknya?

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan di sektor energi nasional, memperlihatkan betapa rentannya tata kelola BBM terhadap praktik korupsi dan kejahatan ilegal lainnya.

Editor: dr