Hukum Kriminal

Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Segera Dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kejati Kepri memastikan akan segera melimpahkan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepri ke tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom, mengungkapkan bahwa pelimpahan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kita akan limpahkan ke Kejari untuk proses lebih lanjut ke pengadilan,” ujar Mukharom, Selasa (25/2/2025).

Kasus ini melibatkan tiga tersangka, berinisial HT, DO, dan AT, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan potensi kerugian negara yang cukup besar.

“Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 9 miliar lebih,” kata Mukharom dilansir rri.

Setelah pelimpahan ke tahap dua, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejari, yang kemudian akan menentukan jadwal persidangan. Mukharom menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Besok hari Rabu kita akan serahkan berkas barang bukti dan tersangkanya,” tambahnya.

Sejak awal, Kejati Kepri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun 2022, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9.083.753.336,-.

Selain itu, Mukharom juga menyampaikan bahwa salah satu tersangka, HT selaku Direktur PT. Timba Ria Jaya, telah mengembalikan sebagian uang yang diduga menjadi kerugian negara. Pengembalian uang tersebut dilakukan sebagai bentuk itikad baik tersangka dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Tersangka HT pada Desember lalu mengembalikan uang DP sebesar Rp500 juta,” ujarnya.

Mukharom menambahkan bahwa pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan dalam persidangan. Kejaksaan berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dan masyarakat.

“Tentunya akan berpengaruh pada tuntutan pidana, tidak mungkin sama dengan yang tidak,” tutupnya.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Pemilik Ruko Tempat Penyimpanan dan Peracikan Narkoba Inisial AH Segera Diperiksa

BNN saat menggrebek sebuah ruko di Batuampar. F. TelegrapNews.com TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN)…

5 jam ago
  • Batam

Batam Masuk dalam Daftar Tujuan Investasi Terbaik di Indonesia

Ilustrasi kawasan industri di Kota Batam. F. istimewa TelegrapNews.com - Batam kembali menegaskan posisinya sebagai…

5 jam ago
  • Hukum Kriminal

Samarkan Narkoba ke Kemasan Makanan Kering, BNN Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Ilustrasi berbagai jenis narkoba. F. Chatgpt TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama…

22 jam ago
  • Hukum Kriminal

Diduga Simpan Narkoba Puluhan Kilogram, BNN Kepri Grebek Ruko di Batuampar

Terlihat mobil dinas milik BNN Kepri menunggu deoan ruko yang menjadi lokasi penggrebekan di Batuampar.…

1 hari ago
  • Nasional

Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia, Ini Dia Daerah dengan Kualitas Udara Paling Tidak Sehat di Dunia

Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta. F. Istimewa TelerapNews.com - Situs pemantau kualitas Udara…

1 hari ago
  • Nasional

1.583 WNI Jalani Proses Hukum di Johor Bahru,107 Orang Terima Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah WNI Binaan di penjara di Johor Bharu Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjelang HUT…

1 hari ago