More

    Kasus Penyelundupan Mikol Seret Nama AKBP Heryana, Andika Klaim Sebut Nama Atas Arahan Pengacara

    Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) dengan terdakwa Andika kembali mencuatkan nama AKBP Heryana, yang menjabat sebagai Kayanma Polda Kepri.

    Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tiwik, Heryana disebut-sebut sebagai pemilik minuman beralkohol ilegal senilai Rp 180 juta, berdasarkan keterangan saksi verbalisan atau penyidik.

    Saksi mengungkapkan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa, Andika secara tegas menyebut bahwa minuman beralkohol selain merek Rio adalah milik Heryana.

    Baca juga: Sebar Foto Syur Selingkuhan, Along Dituntut 1,5 Tahun Penjara

    BACA JUGA:  Tok...Tok...Tok... Mahkamah Agung Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara bagi Roliati, Terdakwa Kasus Pencurian dengan Pemberatan

    “Terdakwa menegaskan bahwa minuman selain merek Rio adalah milik Heryana. Seperti yang diungkapkannya dalam proses BAP,” ujar saksi.

    Dalam kesaksiannya, saksi verbalisan menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap, di mana setiap pertanyaan yang diberikan kepada Andika langsung dijawab tanpa jeda.

    “Pertanyaan disampaikan satu per satu dan langsung dijawab oleh terdakwa,” jelas saksi.

    Baca juga: Dua Pemimpin Berhasil Bangun Daerah, Kini Saatnya Rudi-Rafiq Bangun Kepri Secara Merata

    Namun, Andika dalam sidang menyebut bahwa pengakuannya yang menyeret nama Heryana merupakan hasil arahan dari pengacara terdahulunya.

    BACA JUGA:  Relawan SANUR dan Sahabat Bang HY Solidkan Dukungan untuk Ansar Ahmad Menuju Kepri Satu

    “Pengacara saya dulu yang meminta saya menjawab seperti itu, katanya normatif saja. Saya hanya mengikuti arahannya,” dalih Andika.

    Keterangan ini langsung dibantah oleh saksi penyidik yang menyatakan tidak ada waktu jeda bagi terdakwa untuk berkonsultasi dengan pengacara selama proses pemeriksaan berlangsung.

    “Saat terdakwa menjawab, langsung saya ketik, tidak ada jeda untuk bertanya pada yang lain,” tegas saksi.

    Pengakuan saksi membuat Andika terdiam di persidangan, bahkan ia sempat membuka dan memasang kembali masker putih yang dikenakannya.

    BACA JUGA:  Didukung Transformasi Bisnis Digital, Telkom Catat Pertumbuhan Pendapatan Rp112,2 Triliun

    Baca juga: Praperadilan Kasus Narkoba: 9 Oknum Polisi di Batam Memutuskan Mundur

    Majelis hakim Tiwik kemudian menunda sidang dan menjadwalkan kelanjutannya pada Selasa (9/10) dengan agenda pemeriksaan barang bukti. Hakim meminta jaksa untuk menghadirkan minuman beralkohol (mikol) yang menjadi barang bukti dalam kasus ini.

    “Saya minta minuman itu dibawa, dan saksi verbalisan hadir kembali untuk melihat barang bukti,” kata Hakim Tiwik sebelum menutup sidang.

    Penulis: lcm

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini