Kejaksaan Agung Periksa Sekretaris Menteri Perdagangan Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung Periksa Sekretaris Menteri Perdagangan Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Kementrian Perdagangan terkait kasus korupsi impor gula (ilustrasi/MI)

Telegrapnews.com, Jakarta — Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi penting terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016. Salah satunya adalah Sekretaris Menteri Perdagangan, IDS.

Ketiga saksi tersebut adalah:

  1. IDS, yang menjabat sebagai Sekretaris Menteri Perdagangan.
  2. NAS, Project Manager PT Sucofindo.
  3. SS, perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
BACA JUGA:  Tim F1QR Lantamal IV Batam Tangkap Pengedar Narkoba di Perairan Pulau Keban

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara terkait tersangka berinisial TTL dan lainnya.

Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam kebijakan dan pelaksanaan importasi gula yang menyebabkan potensi kerugian negara.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan seluruh aspek dugaan tindak pidana terungkap secara menyeluruh,” ujar sumber di Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:  Dikira Hilang, Pelajar SMK Agam Ternyata Dibawa Kabur ke Batam

Penulis: lcm