Headline

Kejari Batam Ajukan Banding atas Vonis Ringan Terhadap Bandar Narkoba di Kasus 1,9 Kilogram Sabu

Telegrapnews.com, Batam – Kejari Batam mengajukan upaya hukum banding atas vonis PN Batam kepada dua bandar narkoba. Ke dua bandar, Hendry Paulus dan Azman pengedar 1,9 kg sabu-sabu dan 150 butir pil ektasi dihukum 10 tahun dan 8 tahun penjara oleh PN Batam.

Kasipidum Kejari Batam, Iqram Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya merasa vonis yang dijatuhkan, tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta masing-masing terdakwa dihukum selama 20 tahun.

Menurut Iqram, vonis tersebut tidak mencerminkan keseriusan dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika di Indonesia, yang tengah digalakkan pemerintah.

Baca juga:Operasi Gabungan di Kampung Aceh Batam: 88 Warga Positif Narkoba, Puluhan Bong Diamankan

“Upaya hukum banding ini kami lakukan karena adanya perbedaan pandangan hukum antara jaksa dan majelis hakim terkait dengan pemidanaan,” ujar Iqram, Jumat (8/11/2024).

Kasus ini berawal dari penangkapan kedua terdakwa pada Mei 2024 di sekitar City Central Hotel, Kota Batam, oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Selain sabu-sabu seberat 1,9 kilogram, polisi juga menyita 150 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di Batam.

Baca juga: Dua Terdakwa Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Batam Terancam 12 Tahun Penjara

Namun, pada sidang yang berlangsung pada Rabu (6/11/2024), majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Dina Puspasari, dengan anggota Andi Bayu dan Vabienes Stuart Watimena, menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp5 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak mampu membayar.

Terkait keputusan ini, Iqram menegaskan bahwa Kejari Batam sedang mempersiapkan memori banding yang akan segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri).

Keputusan ini mendapat perhatian publik, mengingat Hendry Paulus adalah seorang residivis narkoba yang baru bebas setelah menjalani hukuman empat tahun penjara sebelum kembali terlibat dalam jaringan narkotika.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • News Update

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT Di Puskopkar

Pihak BP Batam rapat membicarakan masalah perpanjangan UWT di Perumahan puskopkar. F. Istimewa TelegrapNews.com- Persoalan…

2 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Buruh saat Perayaan May Day

Kabid Humas Polda Kepri memaikan helm kepada salah satu buruh saat perayaan May Day. F.…

2 jam ago
  • Kepri

Perayaan May Day Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda Tekankan Pentingnya Menjaga Stabilitas Daerah

Kapolda Kepri bersama dengan buruh. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau mengawal rangkaian peringatan…

21 jam ago
  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra bersama pengurus…

1 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Terima Perwakilan Buruh, Tekankan Kesepakatan untuk Menjaga Keamanan dan Iklim Investasi

Kapolda menerima perwakilan dari KSPSI AGN Kepri. F.Istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima…

1 hari ago
  • Internasional

Donald Trump Sebut Raja Charles III akan Bantu AS dalam Operasi Militer di Iran

Presiden AS Donald Trump dan Raja Charles III berbincang di luar Gedung Putih selama upacara…

2 hari ago