Headline

Kejari Batam Ajukan Banding atas Vonis Ringan Terhadap Bandar Narkoba di Kasus 1,9 Kilogram Sabu

Telegrapnews.com, Batam – Kejari Batam mengajukan upaya hukum banding atas vonis PN Batam kepada dua bandar narkoba. Ke dua bandar, Hendry Paulus dan Azman pengedar 1,9 kg sabu-sabu dan 150 butir pil ektasi dihukum 10 tahun dan 8 tahun penjara oleh PN Batam.

Kasipidum Kejari Batam, Iqram Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya merasa vonis yang dijatuhkan, tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta masing-masing terdakwa dihukum selama 20 tahun.

Menurut Iqram, vonis tersebut tidak mencerminkan keseriusan dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika di Indonesia, yang tengah digalakkan pemerintah.

Baca juga:Operasi Gabungan di Kampung Aceh Batam: 88 Warga Positif Narkoba, Puluhan Bong Diamankan

“Upaya hukum banding ini kami lakukan karena adanya perbedaan pandangan hukum antara jaksa dan majelis hakim terkait dengan pemidanaan,” ujar Iqram, Jumat (8/11/2024).

Kasus ini berawal dari penangkapan kedua terdakwa pada Mei 2024 di sekitar City Central Hotel, Kota Batam, oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Selain sabu-sabu seberat 1,9 kilogram, polisi juga menyita 150 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di Batam.

Baca juga: Dua Terdakwa Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Batam Terancam 12 Tahun Penjara

Namun, pada sidang yang berlangsung pada Rabu (6/11/2024), majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Dina Puspasari, dengan anggota Andi Bayu dan Vabienes Stuart Watimena, menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp5 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak mampu membayar.

Terkait keputusan ini, Iqram menegaskan bahwa Kejari Batam sedang mempersiapkan memori banding yang akan segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri).

Keputusan ini mendapat perhatian publik, mengingat Hendry Paulus adalah seorang residivis narkoba yang baru bebas setelah menjalani hukuman empat tahun penjara sebelum kembali terlibat dalam jaringan narkotika.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Samarkan Narkoba ke Kemasan Makanan Kering, BNN Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Ilustrasi berbagai jenis narkoba. F. Chatgpt TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama…

4 jam ago
  • Hukum Kriminal

Diduga Simpan Narkoba Puluhan Kilogram, BNN Kepri Grebek Ruko di Batuampar

Terlihat mobil dinas milik BNN Kepri menunggu deoan ruko yang menjadi lokasi penggrebekan di Batuampar.…

6 jam ago
  • Nasional

Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia, Ini Dia Daerah dengan Kualitas Udara Paling Tidak Sehat di Dunia

Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta. F. Istimewa TelerapNews.com - Situs pemantau kualitas Udara…

10 jam ago
  • Nasional

1.583 WNI Jalani Proses Hukum di Johor Bahru,107 Orang Terima Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah WNI Binaan di penjara di Johor Bharu Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjelang HUT…

11 jam ago
  • Batam

Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

BP Batam bakal menerbitkan Perka baru soal lahan tidur di Batam (ilustrasi) TelegrapNews.com - Badan…

12 jam ago
  • Ekonomi

Harga Emas Naik Hingga Rp15 Ribu per Gram

Ilustrasi Emas. F . Istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam…

1 hari ago