Kejari Batam dan Satgas Siri Kejagung Tangkap Buronan Kejari Badung di Pelabuhan Harbourbay

Satgas Siri Kejagung bersama Tim Intelijen Kejari Batam berhasil menangkap buronan Kejari Badung, Bali (dok kejari batam)

Telegrapnews.com, Batam – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Tim Satgas Siri Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan (Tabur) Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Badung, I Wayan Depa Yogiana. Buronan tersebut diamankan di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batuampar, Batam, pada Senin (17/2/2025) pukul 21.00 WIB.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH, melalui Kasi Intelijen Kejari Batam, Tyan Andesta, SH, MH. “Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam bersama dengan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Badung berhasil mengamankan DPO asal Kejari Badung,” ujar Tyan Andesta, Senin (17/2/2025) malam.

BACA JUGA:  Geger! Pabrik Narkoba Digerebek di Apartemen Mewah Harbour Bay Batam, Ribuan Butir Ekstasi & Ketamin Disita!

Terdakwa yang diamankan adalah I Wayan Depa Yogiana (34), seorang wiraswasta kelahiran Kubu, 23 Desember 1990, yang beralamat di Banjar Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

I Wayan Depa Yogiana merupakan terpidana berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: 2459/N.1.18/Eoh.3/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024. Putusan tersebut menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1037 K/Pid/2024 tanggal 09 Juli 2024. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

BACA JUGA:  Lagi Pangkas Rambut, Buronan Kasus Limbah Rp1,7 M Diringkus di Barbershop Batam

Selama proses hukum, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk eksekusi. Upaya penjemputan ke rumahnya pun tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Ia kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pengamanan dan melengkapi administrasi,” tutup Tyan.

BACA JUGA:  Wakil Ketua Peradi Penegak Hukum Yang Tak Taat Hukum

Penulis: lcm