Kejari Batam dan Satgas Siri Kejagung Tangkap Buronan Kejari Badung di Pelabuhan Harbourbay

Satgas Siri Kejagung bersama Tim Intelijen Kejari Batam berhasil menangkap buronan Kejari Badung, Bali (dok kejari batam)

Telegrapnews.com, Batam – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Tim Satgas Siri Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan (Tabur) Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Badung, I Wayan Depa Yogiana. Buronan tersebut diamankan di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batuampar, Batam, pada Senin (17/2/2025) pukul 21.00 WIB.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH, melalui Kasi Intelijen Kejari Batam, Tyan Andesta, SH, MH. “Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam bersama dengan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Badung berhasil mengamankan DPO asal Kejari Badung,” ujar Tyan Andesta, Senin (17/2/2025) malam.

BACA JUGA:  Berkas P21, Penyidik Polda Kepri Serahkan Wakil Ketua Peradi Batam ke Kejaksaan Terkait Kasus Pencurian

Terdakwa yang diamankan adalah I Wayan Depa Yogiana (34), seorang wiraswasta kelahiran Kubu, 23 Desember 1990, yang beralamat di Banjar Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

I Wayan Depa Yogiana merupakan terpidana berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: 2459/N.1.18/Eoh.3/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024. Putusan tersebut menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1037 K/Pid/2024 tanggal 09 Juli 2024. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

BACA JUGA:  Sebarkan Hoaks Tentang Kapolda Kepri, RH Dibekuk Ditreskrimsus Polda Kepri

Selama proses hukum, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk eksekusi. Upaya penjemputan ke rumahnya pun tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Ia kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pengamanan dan melengkapi administrasi,” tutup Tyan.

BACA JUGA:  Diduga Gelapkan Dana Rp1,77 Miliar, Mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Penulis: lcm