12 Terdakwa Kasus Judi Online Sky Garden Lolos dari Jerat TPPU

12 Terdakwa Kasus Judi Online Sky Garden Lolos dari Jerat TPPU
Suasana sidang judi online SKy Garden di PN Batam (lcm)

Telegrapnews.com, Batam — Sebanyak 12 terdakwa kasus judi online yang diungkap oleh Polresta Barelang dari Apartemen Sky Garden Lantai 7, Kecamatan Lubuk Baja pada Maret 2024, berhasil lolos dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ahli pidana menilai bahwa penerapan TPPU pada pelaku judi online bisa menjadi alat efektif untuk melacak aliran dana dan jaringan perjudian tersebut.

Baca juga: Sidang Judi Online SBOTOP di PN Batam Ditengah Pembentukan Satgas Anti Judi Online Oleh Pemerintah Pusat

Para terdakwa yang lolos itu adalah Dika Ariyatna, Aldi Alfriansyah, Agus Prasetya, Pribadi Jakkountua, Wanto, Muhammad Iqbal Phabeta. Indra, Hendi Mulyadi, Rico Samuel Fransisco, Melvanda Bogard, Muhammad Wira, dan Salehan alias Lehan.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Segera Dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang

Hal itu terungkap saat ke-12 terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (8/8/2024). Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Tiwik didampingi hakim Setyaningsih dan Twis Retno, jaksa Gilang Prasetyo, menerangkan masing-masing terdakwa memiliki peranan yang berbeda dalam mengelola situs perjudian online ini.

Baca juga: Langkah Besar, Polri Gandeng Interpol dalam Berantas Judi Online di Indonesia

Dalam penjelasannya JPU Gilang Prasetyo menerangkan para terdakwa ditangkap oleh jajaran Reserse dan Kriminal Polresta Barelan. Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan praktek perjudian online melalui website www.boscuan89.com di Apartement Sky Garden.

“Pada saat digrebek, polisi menemukan sejumlah komputer yang masih aktif dan terkoneksi pada akun judi online dengan website www.boscuan89.com. Para terdakwa juga saat itu sedang mengoperasikan koputer tersebut,” ujar jaksa Gilang.

BACA JUGA:  Bangun Kesadaran Hukum Sejak Dini, Kejati Kepri Sosialisasikan Bahaya Napza dan Bullying di SMKN 1 dan SMKN 3 Batam

Dikatakan Gilang, keuntungan yang diperoleh dalam menjalankan bisnis perjudian online ini mencapai puluhan bahkan ratusan juta setiap bulannya. “Akibat perbuatanya, para terdakwa dijerat UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujarnya.

Pendapat Ahli Soal TPPU

Dikutip dari metrotvnews.com pengamat TPPU Prof Yenti Ganarsi mengatakan Penerapan UU TPPU pada pelaku, bandar, atau bahkan oknum beking judi online bisa menjadi salah satu cara jitu untuk melacak aliran dana dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan judi online.

BACA JUGA:  Polda Riau Ungkap 2.276 Kasus Narkoba Sepanjang 2024, Sita 515 Kg Sabu dan 172 Ribu Pil Ekstasi

Penerapan pasal TPPU dirasa masih kurang diterapkan meski, aplikasinya cukup mudah untuk penyelidikan penanganan kejahatan asal. 

Untuk memberi efek jera kepada pelaku atau bandar judi online, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah dengan memiskinkan para pelaku dengan menyita aset hasil judi.

Yenti mengatakan penegak hukum yang tidak mau menerapkan TPPU merupkan golongan yang tidak mau membuka wawasan. Serta tidak tahu pentingnya penerapan TPPU untuk menangani kejahatan ekonomi internasional. Yenti menambahkan, dengan penerapan TPPU akan memudahkan penyitaan untuk dikembalikan kepada yang berhak.

Penulis: LCM