Hukum Kriminal

Kejari Batam Terima Pelimpahan Kasus Perjudian Online di Apartemen Aston, 10 Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Telegrapnews.com, Batam – Kejari Batam menerima pelimpahan berkas tahap II dalam kasus perjudian online yang digerebek oleh Polda Kepri di Apartemen Aston, Batam. Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan 10 tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) baik secara formil maupun materiil. Dengan pelimpahan ini, tanggung jawab atas para tersangka kini beralih ke pihak kejaksaan.

“Baru kemarin, Kamis 19 Maret 2025, Kejari Batam menerima limpahan berkas tahap II kasus judi online di Apartemen Aston,” ujar Tiyan pada Jumat (21/3/2025).

Tersangka utama dalam kasus ini adalah Chandra, pemilik jaringan perjudian online, yang bersama dengan 10 karyawannya, kini harus menghadapi proses hukum. Salah satu tersangka adalah seorang perempuan yang diduga merupakan kekasih Chandra.

Kasus ini terungkap setelah Polda Kepri melakukan penggerebekan di Apartemen Aston pada Jumat, 22 November 2024. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan bahwa ruangan di lantai 18 apartemen tersebut dijadikan sebagai markas operasional judi online.

Operator Judi Online Dikurung dalam Kamar

Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah waktu itu, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sembilan operator judi online dikurung di salah satu kamar apartemen. Mereka tidak diperbolehkan keluar dan seluruh kebutuhan makan serta minum disuplai oleh Chandra dan kekasihnya.

“Ruangan di lantai 18 digunakan sebagai pusat kendali oleh Chandra dan kekasihnya, sementara sembilan operator judi online ditempatkan di lantai 2. Mereka direkrut dari berbagai daerah seperti Jambi, Jakarta, dan Bandung, lalu dikurung untuk memastikan tidak ada yang bisa melarikan diri atau membocorkan operasi ini,” jelas Irjen Yan Fitri kala itu.

Skema isolasi ini membuat jaringan judi online yang dikelola Chandra berhasil beroperasi tanpa terdeteksi dalam jangka waktu yang lama. Polisi menduga, sistem isolasi pekerja sengaja diterapkan agar mereka tetap bergantung pada jaringan dan tidak bisa berkomunikasi dengan dunia luar.

Dengan selesainya pelimpahan berkas tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah menyiapkan surat dakwaan serta kelengkapan administrasi untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur kejahatan siber, termasuk perjudian daring.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Nasional

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 1,42 Triliun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri). f.jawapos.com TelegrapNews.com - Komisi…

11 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Ajak Pelaku Usaha Penampung Besi Tua Ikut Berperan Memutus Rantai Kejahatan Pencurian Aset Publik

Kapolda Kepri menandatangani fakta integritas komitmen bersama dengan para pengusaha besi tua untuk memutus rantai…

19 jam ago
  • Batam

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Apel penyerahan ditpam, aset dan Kawasan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar…

21 jam ago
  • Batam

Ribuan Warga Hinterland Demo di LSM LIRA Kepri, Desak Yusril Kota Minta Maaf Karena Dianggap Cemarkan Nama Baik Masyarakat Pulau Kasu

ribuan warga pulau kasu demo di depan kantor LIRA Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ribuan…

2 hari ago
  • News Update

Mahaju Langgeng Jaya Bagikan Ratusan Tong Sampah, Himbau Pedagang Jangan Bakar Sampah

pedagang bakar sampah. F. Istimewa TelegrapNews.com - PT Mahaju Langgeng Jaya membagikan ratusan tong sampah…

2 hari ago
  • News Update

Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

Ilustrasi logistik dan investasi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk…

3 hari ago