Hukum Kriminal

Kejari Bintan Tetapkan Eks Direktur PT BIS Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara

Telegrapnews.com, Batam – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi menetapkan inisial S, mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (PT BIS) periode 2020-2022, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Bintan.

Penetapan ini dilakukan pada Kamis (19/12) pukul 16.00 WIB berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-1263/L.10.15/Fd.2/12/2024.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Bintan dengan dasar Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-01/L.10.15/Fd.2/04/2024 dan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-01.a/L.10.15/Fd.2/12/2024.

Baca juga: BP Batam Pastikan Fly Over Sei Ladi Diresmikan Akhir Desember 2024 dengan Nama Baru

Sebelumnya, tersangka S telah diperiksa sebagai saksi, namun setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Kerugian Negara Capai Rp526 Juta

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp526.386.939,00. Rincian kerugian meliputi:

1. Kegiatan penyewaan Komplek Dendang Ria pada 2022.
2. Pendapatan dari penyewaan ruko dan lahan yang tidak diterima PT BIS periode Januari-Oktober 2023.
3. Pembelian lahan yang tidak sesuai prosedur.

Baca juga: Tidak Ada Cuti Bersama pada 27 Desember 2024, Ini Alasan Pemerintah

Dana anggaran PT BIS yang digunakan oleh tersangka diduga tidak melalui prosedur sesuai peraturan yang berlaku.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Selama penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 29 saksi, 2 ahli, dan tersangka, serta menyita 167 bundel dokumen.

Berdasarkan alat bukti, tersangka S diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Batam Catat Investasi PMA Rp13,2 Triliun hingga Triwulan III 2024

Sebagai tindak lanjut, tersangka S akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan. Tujuan penahanan untuk memperlancar proses hukum.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Hotel, Pusat Perbelaanjaan dan Kawasan Komersil Bisa Kerjasama dengan Pihak Swasta yang Berizin dalam Pengangkutan Sampah

Petugas kebersihan dari pihak swasta sedang melakukan pengangkutan sampah komersil. F. Istimewa TelegrapNews.com- Pemko Batam…

12 jam ago
  • Hukum Kriminal

Pelaku Curanmor di Batuaji Ditangkap Saat Menginap di Sebuah Hotel di Lubukbaja

Pelaku Curanmor PRPJ ditangkap polisi di sebuah hotel di Lubukbaja. F. Istimew TelegrapNews.com - Polsek…

17 jam ago
  • Batam

Batam Siaga El Nino, Agustus-September Diprediksi jadi Puncak Musim Kemarau

Ilustrasi musim kemarau. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memaksimalkan pengelolaan air…

20 jam ago
  • Nasional

KPK Sebut Mantan Menag Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani persidangan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Jaksa Penuntut Umum…

21 jam ago
  • Batam

Belum Disensus, Jangan Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan…

22 jam ago
  • Batam

Apresiasi Mabes Polri, Ketua IPK Batam Devin Hutabarat Berharap Manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Diproses Hukum

Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat. F. Istimewa TelegrapNews.com- Penggrebekan HH Club Planet 3.0 Pub…

2 hari ago