Headline

Upah Minimum Kota Batam 2025 Resmi Naik 6,5%, Menjadi Rp 4.989.600

Telegrapnews.com, Batam – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Batam tahun 2025 mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,5% atau Rp 304.550, yang kini ditetapkan menjadi Rp 4.989.600. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2025, setelah keputusan ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, pada Rabu (18/12/2024).

Kenaikan UMK Batam 2025 merupakan yang tertinggi di Provinsi Kepri. Sebelumnya, UMK Batam 2024 tercatat sebesar Rp 4.685.050.

Selain Batam, beberapa kota dan kabupaten lainnya di Kepri juga mengalami kenaikan UMK, antara lain Bintan, Karimun, Natuna, dan Kepulauan Anambas, dengan masing-masing mengalami kenaikan sebesar 6,5%.

Sementara itu, UMK untuk Lingga dan Tanjungpinang disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi Kepri.

Baca juga: Kejari Bintan Tetapkan Eks Direktur PT BIS Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara

Daftar UMK 2025 Se-Kepulauan Riau

Berikut besaran Upah Minimum Kota/kabupaten 2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2025:

1. UMK Batam: Rp 4.989.600 (naik 6,5% atau Rp 304.550)
2. UMK Bintan: Rp 4.207.762 (naik 6,5% atau Rp 256.812)
3. UMK Karimun: Rp 3.956.475 (naik 6,5% atau Rp 241.475)
4. UMK Natuna: Rp 3.628.002 (naik 6,5% atau Rp 221.427)
5. UMK Kepulauan Anambas: Rp 4.084.919 (naik 6,5% atau Rp 249.314)
6. UMK Lingga dan Tanjungpinang: Rp 3.623.654 (mengikuti Upah Minimum Provinsi Kepri)

Baca juga: Tidak Ada Cuti Bersama pada 27 Desember 2024, Ini Alasan Pemerintah

Pertimbangan UMK

Menurut Kadisnaker Kepri, Mangara M. Simarmata, penetapan kenaikan UMK ini diambil dengan mempertimbangkan keadilan serta kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di provinsi tersebut.

“Diharapkan seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati, dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama,” ujar Mangara.

Kenaikan UMK ini hanya berlaku untuk pekerja yang baru bekerja antara 0 sampai 1 tahun. Untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun, upah harus disesuaikan dengan penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) di masing-masing perusahaan.

Keputusan ini menjadi acuan dalam pengupahan mulai tanggal 1 Januari 2025.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Batam

Hotel, Pusat Perbelaanjaan dan Kawasan Komersil Bisa Kerjasama dengan Pihak Swasta yang Berizin dalam Pengangkutan Sampah

Petugas kebersihan dari pihak swasta sedang melakukan pengangkutan sampah komersil. F. Istimewa TelegrapNews.com- Pemko Batam…

11 jam ago
  • Hukum Kriminal

Pelaku Curanmor di Batuaji Ditangkap Saat Menginap di Sebuah Hotel di Lubukbaja

Pelaku Curanmor PRPJ ditangkap polisi di sebuah hotel di Lubukbaja. F. Istimew TelegrapNews.com - Polsek…

16 jam ago
  • Batam

Batam Siaga El Nino, Agustus-September Diprediksi jadi Puncak Musim Kemarau

Ilustrasi musim kemarau. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memaksimalkan pengelolaan air…

19 jam ago
  • Nasional

KPK Sebut Mantan Menag Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani persidangan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Jaksa Penuntut Umum…

20 jam ago
  • Batam

Belum Disensus, Jangan Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan…

21 jam ago
  • Batam

Apresiasi Mabes Polri, Ketua IPK Batam Devin Hutabarat Berharap Manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Diproses Hukum

Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat. F. Istimewa TelegrapNews.com- Penggrebekan HH Club Planet 3.0 Pub…

1 hari ago