Headline

Upah Minimum Kota Batam 2025 Resmi Naik 6,5%, Menjadi Rp 4.989.600

Telegrapnews.com, Batam – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Batam tahun 2025 mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,5% atau Rp 304.550, yang kini ditetapkan menjadi Rp 4.989.600. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2025, setelah keputusan ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, pada Rabu (18/12/2024).

Kenaikan UMK Batam 2025 merupakan yang tertinggi di Provinsi Kepri. Sebelumnya, UMK Batam 2024 tercatat sebesar Rp 4.685.050.

Selain Batam, beberapa kota dan kabupaten lainnya di Kepri juga mengalami kenaikan UMK, antara lain Bintan, Karimun, Natuna, dan Kepulauan Anambas, dengan masing-masing mengalami kenaikan sebesar 6,5%.

Sementara itu, UMK untuk Lingga dan Tanjungpinang disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi Kepri.

Baca juga: Kejari Bintan Tetapkan Eks Direktur PT BIS Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara

Daftar UMK 2025 Se-Kepulauan Riau

Berikut besaran Upah Minimum Kota/kabupaten 2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2025:

1. UMK Batam: Rp 4.989.600 (naik 6,5% atau Rp 304.550)
2. UMK Bintan: Rp 4.207.762 (naik 6,5% atau Rp 256.812)
3. UMK Karimun: Rp 3.956.475 (naik 6,5% atau Rp 241.475)
4. UMK Natuna: Rp 3.628.002 (naik 6,5% atau Rp 221.427)
5. UMK Kepulauan Anambas: Rp 4.084.919 (naik 6,5% atau Rp 249.314)
6. UMK Lingga dan Tanjungpinang: Rp 3.623.654 (mengikuti Upah Minimum Provinsi Kepri)

Baca juga: Tidak Ada Cuti Bersama pada 27 Desember 2024, Ini Alasan Pemerintah

Pertimbangan UMK

Menurut Kadisnaker Kepri, Mangara M. Simarmata, penetapan kenaikan UMK ini diambil dengan mempertimbangkan keadilan serta kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di provinsi tersebut.

“Diharapkan seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati, dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama,” ujar Mangara.

Kenaikan UMK ini hanya berlaku untuk pekerja yang baru bekerja antara 0 sampai 1 tahun. Untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun, upah harus disesuaikan dengan penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) di masing-masing perusahaan.

Keputusan ini menjadi acuan dalam pengupahan mulai tanggal 1 Januari 2025.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Nasional

Patriot Bond jadi Karpet Merah bagi Penjahat Pencucian Uang

Uang hasil tindak pidana pencucian uang. F. Istimewa Telegrapnews.com - Langkah aparat penegak hukum terkunci…

1 hari ago
  • Kepri

Kapolri Lakukan Penyegaran Organisasi Melalui Mutasi Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri

Gedung Polda Kepri. F. istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melaksanakan rotasi dan…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Sabu Disamarkan ke Perlengkapan Bayi, Hendak Dikirim ke Kendari via Ekspedisi

Kabid Humas Polda Kepri dan jajaran Polresta Barelang saat menggelar konfrensi pers pengungkapan narkoba di…

1 hari ago
  • Batam

Realisasi Investasi Capai Rp44,01 Triliun, Tumbuh 72,83 Persen

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Amsakar Achmad f. istimewa TelegrapNews.com - Di tengah…

2 hari ago
  • Batam

Jaringan Promosi Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Lima Orang dan Amankan Aset Miliaran Rupiah

Kabid Humas Polda Kepri dan Jajaran Polda Kepri memberikan keterangan terkait pengungkapan Judi online di…

2 hari ago
  • Kepri

Kapolda Kepri Gelar Kenduri Kebangsaan dan Tausiah Bersama Ustadz Abdul Somad‎

Acara kenduri kebangsaan di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Dalam rangka…

2 hari ago