Headline

Upah Minimum Kota Batam 2025 Resmi Naik 6,5%, Menjadi Rp 4.989.600

Telegrapnews.com, Batam – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Batam tahun 2025 mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,5% atau Rp 304.550, yang kini ditetapkan menjadi Rp 4.989.600. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2025, setelah keputusan ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, pada Rabu (18/12/2024).

Kenaikan UMK Batam 2025 merupakan yang tertinggi di Provinsi Kepri. Sebelumnya, UMK Batam 2024 tercatat sebesar Rp 4.685.050.

Selain Batam, beberapa kota dan kabupaten lainnya di Kepri juga mengalami kenaikan UMK, antara lain Bintan, Karimun, Natuna, dan Kepulauan Anambas, dengan masing-masing mengalami kenaikan sebesar 6,5%.

Sementara itu, UMK untuk Lingga dan Tanjungpinang disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi Kepri.

Baca juga: Kejari Bintan Tetapkan Eks Direktur PT BIS Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara

Daftar UMK 2025 Se-Kepulauan Riau

Berikut besaran Upah Minimum Kota/kabupaten 2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2025:

1. UMK Batam: Rp 4.989.600 (naik 6,5% atau Rp 304.550)
2. UMK Bintan: Rp 4.207.762 (naik 6,5% atau Rp 256.812)
3. UMK Karimun: Rp 3.956.475 (naik 6,5% atau Rp 241.475)
4. UMK Natuna: Rp 3.628.002 (naik 6,5% atau Rp 221.427)
5. UMK Kepulauan Anambas: Rp 4.084.919 (naik 6,5% atau Rp 249.314)
6. UMK Lingga dan Tanjungpinang: Rp 3.623.654 (mengikuti Upah Minimum Provinsi Kepri)

Baca juga: Tidak Ada Cuti Bersama pada 27 Desember 2024, Ini Alasan Pemerintah

Pertimbangan UMK

Menurut Kadisnaker Kepri, Mangara M. Simarmata, penetapan kenaikan UMK ini diambil dengan mempertimbangkan keadilan serta kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di provinsi tersebut.

“Diharapkan seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati, dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama,” ujar Mangara.

Kenaikan UMK ini hanya berlaku untuk pekerja yang baru bekerja antara 0 sampai 1 tahun. Untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun, upah harus disesuaikan dengan penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) di masing-masing perusahaan.

Keputusan ini menjadi acuan dalam pengupahan mulai tanggal 1 Januari 2025.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Kepri

Sudah Berhubungan sejak 2014, Sekuntum Bunga di Hari Valentine dari Robby Kurniawan untuk Ayu Aulia

Ayu Aulia saat berkunjung ke Graha PWI Kepri. F. TelegrapNews.com TelegrapNews.com — “Valentine baru-baru ini…

4 jam ago
  • Kepri

Ayu Aulia Kunjungi Graha PWI Kepri Curhat Hubungannya dengan Bupati Bintan Roby Kurniawan

Ayu Aulia saat berkunjung ke Graha PWI Kepri. F. Dok TelegrapNews.com TelegrapNews.com - Selebgram Ayu…

12 jam ago
  • Kepri

Huzrin Hood Soroti Pembangunan Museum dan Monumen Tugu Bahasa yang akan Telan Anggaran Rp 101 Miliar

Huzrin Hood. f.wikipedia TelegrapNews.com – Tokoh pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Huzrin Hood, angkat suara…

1 hari ago
  • Batam

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

Gedung mall pelayanan publik. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat sebanyak 1.182…

1 hari ago
  • Batam

506 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 493,6 Juta

Rokok yang diamankan bea cukai. F. Istimewa TelegrapNews.com - Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Hadiri Ziarah dan Tabur Bunga Peringatan Hari Jadi ke 24 Provinsi Kepri

Tabut bunga memperingati HUT Provinsi Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau melalui Irwasda…

2 hari ago