Kejati Kepri Bongkar Trik Jahat Peretas & Cara Aman di Media Sosial Saat “Goes To Campus” di Politeknik Batam

Kejati Kepri Bongkar Trik Jahat Peretas & Cara Aman di Media Sosial Saat “Goes To Campus” di Politeknik Batam
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., mengurai soal bijak bermedia sosial (dok kejati kepri)

Telegrapnews.com, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggelar program Goes To Campus melalui Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) di Politeknik Negeri Batam, Kamis (8/8/2025). Kegiatan Penerangan Hukum ini mengangkat tema “Bijak Bermedia Sosial dan Perlindungan Data Pribadi”, menyasar mahasiswa sebagai generasi emas penerus bangsa.

Tim Penerangan Hukum dipimpin Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., didampingi anggota tim Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom., dan Yusuf. Yusnar bersama Rafki juga bertindak sebagai narasumber utama.

Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan media sosial memiliki manfaat besar seperti memperluas koneksi, menjadi sumber informasi, edukasi, hingga mendukung bisnis. Namun, ia mengingatkan dampak negatif yang kerap terjadi bila tidak digunakan secara bijak, seperti penyebaran hoaks, kecanduan, perundungan siber, hingga ancaman privasi.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Ungkap Kasus Judi Sabung Ayam dan Dadu Goncang, 7 Pelaku Ditangkap

“Gunakan bahasa yang baik, hindari ujaran kebencian, pornografi, dan kekerasan. Selalu verifikasi informasi sebelum membagikan, serta jangan mudah mengumbar data pribadi,” tegas Yusnar.

Ia juga memaparkan sejumlah pasal penting dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur sanksi tegas terhadap pelanggaran di ruang digital. Mulai dari penyebaran konten asusila, judi online, pencemaran nama baik, ancaman elektronik, hoaks, hingga ujaran kebencian. Hukuman terberat bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

BACA JUGA:  Sidang Judi Online SBOTOP di PN Batam Ditengah Pembentukan Satgas Anti Judi Online Oleh Pemerintah Pusat

Narasumber berikutnya, Rafki Mauliadi, membahas cyber crime dan pentingnya perlindungan data pribadi.

Perlindungan Data Pribadi

Ia menjelaskan bahwa UU ITE, PP Nomor 71 Tahun 2019, dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi landasan hukum kuat untuk melindungi warga dari kejahatan siber.

“Sekali data pribadi diunggah ke internet, kendali sepenuhnya bisa hilang. Data itu dapat disalin, disimpan, bahkan disebarluaskan tanpa batas. Karena itu, mari kita menjadi Cyber Cerdas. Paham risiko digital, tahu hak dan kewajiban, dan aktif menjaga keamanan siber,” tegas Rafki.

BACA JUGA:  Polda Kepri Himbau Warga Jaga Keamanan dan Ketertiban Jelang Natal dan Tahun Baru 2025

Acara diakhiri dengan ajakan kepada para mahasiswa untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Menjaga etika digital, dan melindungi data pribadi dari ancaman siber.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Direktur II Politeknik Negeri Batam, Arniati, S.E., M.Si., Ph.D., Ak., CA., CPA., beserta pejabat struktural, dosen, dan 100 mahasiswa.

Penulis: lcm