Kepri

Kejati Kepri dan Kanwil Kemenag Provinsi Kepri Serta Kanwil BPN Provinsi Kepri Tandatangani Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Suasana penadatangan kerjasama Kejati dengan BPN dan Kemenag. F istimewa

TelegrapNews.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (02/4/2026).

Ruang lingkup kerjasama meliputi :

  1. Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Peribadatan;
  2. Pemberian dukungan data dan/ atau informasi;
  3. Percepatan sertipikasi Tanah Wakaf dan Tempat Peribadatan;
  4. Pemberian Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, Pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka mitigasi risiko hukum terhadap permasalahan Tanah Wakaf dan Tempat Peribadatan

Dalam sambutannya Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kerja sama ini juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antar instansi pemerintah, khususnya dalam pengelolaan aset, penyelesaian permasalahan pertanahan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan keagamaan yang memiliki dimensi hukum. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan setiap kebijakan dan langkah yang diambil dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Kajati Kepri.

Sebagaimana kita ketahui bersama, Kejaksaan Republik Indonesia tidak hanya memiliki kewenangan dalam bidang pidana, tetapi juga memiliki peran penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui kewenangan tersebut, Kejaksaan bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara yang dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada instansi pemerintah.

Dalam konteks tersebut, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau siap memberikan dukungan hukum kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, baik dalam upaya pencegahan permasalahan hukum, penyelesaian sengketa, maupun dalam menjaga dan mengamankan aset negara. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan potensi permasalahan hukum dapat diminimalisasi serta tata kelola pemerintahan dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.
“Selain itu, kerja sama ini juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antar instansi, sehingga setiap permasalahan hukum yang dihadapi dapat ditangani secara cepat, tepat, dan profesional. Kami berharap kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif semata, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata dalam pelaksanaan tugas di lapangan”, tambah Kajati Kepri.

Kami menyambut baik terjalinnya kerja sama ini sebagai langkah konkret dalam meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah di Provinsi Kepulauan Riau. Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, kami yakin kerja sama ini akan memberikan manfaat nyata bagi pelaksanaan tugas masing-masing instansi serta bagi masyarakat luas.
“Semoga perjanjian kerja sama ini dapat menjadi landasan yang kokoh dalam memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas di wilayah Provinsi Kepulauan Riau”, tutup Kajati Kepri.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau. Selain itu, kerja sama serupa juga ditandatangani oleh Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, dan Kantor Kementerian Agama di wilayah Tanjungpinang, Batam dan Bintan.(*)

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Perempuan Ditemukan Tewas di Rooftop Rumahnya, Polisi Amankan ART Tiga Jam Setelah Laporan

Ilustrasi meninggal dunia. F. istimewa TelegrapNews.com - Warga Sei Jodoh, Batuampar dikejutkan dengan tewasnya seorang…

13 jam ago
  • Internasional

546 Orang Masih Hilang dan Dipastikan 16 Orang Tertimbun Longsor di China

Longsor yang terjadi di Tibet. Ratusan orang masih hilang. F. istimewa TelegrapNews.com - Korban tewas…

19 jam ago
  • Batam

Terkait Masalah Gangguan Air ke Sejumlah Perumahan, BP Batam Minta Maaf

Amsakar Achmad saat meninjau perbaikan pipa yang bocor di daerah Mukakuning.F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan…

20 jam ago
  • Batam

Masalah Air Bersih Tak Kunjung Selesai, Banyak Warga Kesulitan Mandi dan Memasak

Kebocoran pipa di daerah Mukakuning. F. Istimewa TelegrapNews.com- Dalam beberapa hari terakhir sejumlah perumahan di…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Ajak Orang Tua Perketat Pengawasan Anak di Lokasi Aksi

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. F. Istimewa TelegrapNews.com– Kepolisian Daerah Kepulauan…

2 hari ago
  • Nasional

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional

GAPKI foto bersama dengan ketua PWI Pusat. F. Istimewa TelegrapNews.com– Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia…

2 hari ago