Kepri

Kejati Kepri dan Kanwil Kemenag Provinsi Kepri Serta Kanwil BPN Provinsi Kepri Tandatangani Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Suasana penadatangan kerjasama Kejati dengan BPN dan Kemenag. F istimewa

TelegrapNews.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (02/4/2026).

Ruang lingkup kerjasama meliputi :

  1. Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Peribadatan;
  2. Pemberian dukungan data dan/ atau informasi;
  3. Percepatan sertipikasi Tanah Wakaf dan Tempat Peribadatan;
  4. Pemberian Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, Pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka mitigasi risiko hukum terhadap permasalahan Tanah Wakaf dan Tempat Peribadatan

Dalam sambutannya Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kerja sama ini juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antar instansi pemerintah, khususnya dalam pengelolaan aset, penyelesaian permasalahan pertanahan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan keagamaan yang memiliki dimensi hukum. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan setiap kebijakan dan langkah yang diambil dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Kajati Kepri.

Sebagaimana kita ketahui bersama, Kejaksaan Republik Indonesia tidak hanya memiliki kewenangan dalam bidang pidana, tetapi juga memiliki peran penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui kewenangan tersebut, Kejaksaan bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara yang dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada instansi pemerintah.

Dalam konteks tersebut, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau siap memberikan dukungan hukum kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, baik dalam upaya pencegahan permasalahan hukum, penyelesaian sengketa, maupun dalam menjaga dan mengamankan aset negara. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan potensi permasalahan hukum dapat diminimalisasi serta tata kelola pemerintahan dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.
“Selain itu, kerja sama ini juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antar instansi, sehingga setiap permasalahan hukum yang dihadapi dapat ditangani secara cepat, tepat, dan profesional. Kami berharap kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif semata, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata dalam pelaksanaan tugas di lapangan”, tambah Kajati Kepri.

Kami menyambut baik terjalinnya kerja sama ini sebagai langkah konkret dalam meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah di Provinsi Kepulauan Riau. Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, kami yakin kerja sama ini akan memberikan manfaat nyata bagi pelaksanaan tugas masing-masing instansi serta bagi masyarakat luas.
“Semoga perjanjian kerja sama ini dapat menjadi landasan yang kokoh dalam memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas di wilayah Provinsi Kepulauan Riau”, tutup Kajati Kepri.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau. Selain itu, kerja sama serupa juga ditandatangani oleh Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, dan Kantor Kementerian Agama di wilayah Tanjungpinang, Batam dan Bintan.(*)

Share

Recent Posts

  • Olahraga

Argentina vs Inggris, Duel Terpanas Penuh Drama

Para pemain Argentina melakukan selebrasi usai memastikan diri lolos ke semifinal. F. Istimewa TelegrapNews.com- Duel…

1 jam ago
  • Internasional

AS Blokade Selat Hormuz, Kapal Menuju dan dari Iran Tak Bisa Melintas

Ilustrasi selat Hormuz. F. Istimewa TelegrapNews.com - Militer AS pada hari Selasa mengumumkan dimulainya kembali…

3 jam ago
  • Batam

Sempat jadi Perhatian Publik, Penyidikan Kasus Kerusakan Akibat Penimbunan DAS di Baloi Dihentikan

Penimbunan DAS di Baloi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Perkara dugaan kerusakan lingkungan akibat penimbunan Daerah…

5 jam ago
  • Olahraga

Spanyol Melaju ke Final Usai Kalahkan Prancis 2:0

Para pemain Spanyol melakukan selebrasi usai mengalahkan Prancis di babak semifinal Piala Dunia 2026. F.…

7 jam ago
  • Olahraga

Adu Tajam Mbappe dan Yamal, Ini Dia Prediksi Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Para pemain Spanyol saat melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang lawan. F. istimewa TelegrapNews.com…

1 hari ago
  • Batam

85 Juta Dolar Amerika untuk Modernisasi TPK Batuampar, Diharapkan Pangkas Biaya Logistik

TPK Batuampar. F. Istimewa TelegrapNews.com - Melalui langkah modernisasi infrastruktur, penguatan sistem operasional, serta peningkatan…

1 hari ago