
TelegrapNews.com– Vonis terhadap terdakwa korupsi mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim jadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia. Vonis 10 tahun penjara dan pidana uang pengganti Rp 809 Miliar jadi sorotan.
Pengamat Kebijakan Publik di Batam, AR Bangun langsung bereaksi. Ia menyatakan, pidana korupsi yang ditangani KPK tersebut bertolak belakang dengan vonis terhadap para koruptor yang terlibat dalam kasus korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara (RKDU) Pelabuhan Batuampar.
“Jadi begitu ada vonis kasus pak Nadiem Makarim ini, Saya langsung teringat dengan kasus korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Utara. Para koruptor yang diduga bersalah semuanya dituntut dan divonis ringan,” kata AR Bangun.
Ia mengatakan, proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Batuampar ini menjadi perhatian nasional. Dimana berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara yang timbul mencapai Rp30,6 miliar dari total anggaran Rp75,5 miliar.
“Luar biasa, kerugian puluhan miliar tapi ada yang divonis hanya satu tahun. Sekali lagi menurut saya ini sangat luar biasa. Ini jadi pertanyaan publik, kok bisa?” ujarnya.
Dalam kasus ini, ada tujuh terdakwa yang sudah diputus bersalah pada 07 Mei 2026 lalu. Ketujuh koruptor tersebut berasal dari pihak swasta dan pejabat BP Batam, yakni.
1.Ahmad Syamsir Arief selaku Mantan Dirut Marinda Utama Karya Subur, Divonis penjara 1 tahun dan Rp 75 juta subsidair 55 hari. Diketahui Ahmad Syamsir Arief ini telah menitipkan Uang Pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 1.044.000.000 ke Kejaksaan Negeri Batam untuk disetorkan ke kas negara.
2.I Made Aris Mahardika Kuasa KSO PT.Marinda Utama Karya Subur dan PT.Indonesia Timur Raya yang divonis penjara selama 5 tahun dan 8 bulan. Juga denda Rp 75 juta subsidair 55 hari. Juga membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,9 miliar. Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana tambahan penjara selama 2 tahun dan 10 bulan
- I Made Sudarsa selaku Komisaris utama PT.Indonesia Timur Raya. Ia divonis penjara selama 5 tahun dan 8 bulan, denda Rp 75 juta subsidair 55 hari. Juga dipidana untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 14,2 miliar.
4.Iran Sudrajat selaku Direktur PT.Terasis.Ia dipidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda Rp 75 juta subsidair 55 hari
- Nofri Umboh divonis penjara selama 3 tahun denda Rp 75 juta subsidair 55 hari. Terdakwa Nofri Umboh juga dipidana untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
- Aris Mu’ajib selaku Kepala Sub Bidang Perhubungan Udara BP Batam yang paling menyita perhatian. Ia hanya divonis penjara 1 tahun denda Rp 75 juta subsidair 55 hari
- Ahmad Haris divonis penjara selama 1 tahun denda Rp 75 juta subsidair 55 hari. Uang pengganti yang telah dititipkan sebesar Rp 961 juta disetorkan ke Kejari Batam disetorkan ke kas negara.
“Yang paling menyita perhatian adalah Aris Muajib selaku pejabat BP Batam ini malah sangat ringan hukumannya. Ini menjadi perhatian serius dari semua pihak. Para koruptor ini pasti tertawa dengan vonis terhadap mereka yang menurut saya sangat ringan,” katanya. (*)
