Hukum Kriminal

Kejati Kepri dan RSUD Raja Ahmad Tabib Teken Kerja Sama Hukum, Perkuat Layanan Kesehatan Berbasis Kepastian Hukum

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dalam langkah strategis memperkuat sinergi antarlembaga dan menjamin kepastian hukum dalam pelayanan publik, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau. Penandatanganan ini dilangsungkan pada Selasa (24/06/2025) di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Tanjungpinang.

Hadir dalam acara ini Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., beserta jajaran, serta Direktur RSUD RAT Kepri, dr. Bambang Utoyo, M.A.P., Sp.KKLP. Turut menyaksikan penandatanganan tersebut Kadis Kesehatan Kepri, Inspektorat Provinsi, Dewan Pengawas RSUD RAT, Karo Hukum, dan para pejabat terkait lainnya.

Direktur RSUD RAT Kepri, dr. Bambang Utoyo, menyampaikan bahwa kerja sama ini sangat krusial dalam mendampingi institusi layanan kesehatan yang berstatus BLUD untuk menghadapi berbagai tantangan hukum. “Dengan pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), kami berharap seluruh aspek administrasi dan pengelolaan rumah sakit berjalan sesuai hukum,” jelasnya.

Kerja sama ini meliputi:

  1. Bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
  2. Pertimbangan hukum seperti legal opinion, legal assistance, dan audit hukum;
  3. Tindakan hukum lain seperti mediasi dan fasilitasi penyelesaian hukum.

Kajati Kepri, Teguh Subroto, menyambut baik perjanjian ini dan menekankan bahwa ini merupakan kelanjutan hubungan baik antara Kejati dan Pemprov Kepri.

“Kerja sama ini adalah bentuk nyata kolaborasi untuk menjawab tantangan hukum dalam dunia kesehatan. Kami siap mendampingi RSUD RAT agar tetap berada dalam koridor hukum dan good governance,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kajati Kepri juga menyampaikan duka mendalam atas insiden wafatnya seorang anak di RSUD Embung Fatimah Batam yang sempat viral. Ia menegaskan pentingnya mengedepankan keselamatan pasien di atas segalanya.

“Pelayanan kesehatan harus bebas dari hambatan administratif dan biaya. Kejaksaan siap mengawasi agar hak masyarakat atas kesehatan terlindungi,” tegasnya.

Perjanjian ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan. Diharapkan, model kolaborasi ini menjadi inspirasi bagi lembaga lain untuk memperkuat sistem layanan publik yang adil, transparan, dan berbasis hukum di Kepulauan Riau.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

SPPB Diterbitkan Sesuai Ketentuan, Pengusaha Minta Jaminan Investasi dan Warga Berharap Perusahaan Bisa Menyediakan Lowongan Kerja Sebanyak Mungkin

Ilustrasi . F. Istimewa TelegrapNews.com - Bea Cukai Batam mengatakan penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang…

14 jam ago
  • Ekonomi

SPPB yang Diterbitkan Bea Cukai untuk Ratusan Kontainer Diduga Limbah Sesuai Ketentuan, Terbit Setelah Prosedur dan Tahapan yang Ketat

ILUSTRASI reekspor. F sitimewa TelegrapNews.com - Untuk kepastian berinvestasi di Batam perlu ada pengawasan dan…

16 jam ago
  • Hukum Kriminal

Empat Bintara Polda Kepri yang Sudah Dipecat karena Menganiaya Bripda Natanael Simanungkalit akan Diproses Pidana

Sejumlah Pejabat Polda Kepri saat menyampaikan perkembangan hasil sidang etik terhadap empat bintara Polda Kepri…

18 jam ago
  • Ekonomi

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 Dengan Kinerja Optimis

Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Batuampar. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui…

3 hari ago
  • Kepri

Empat Anggota Polda Kepri yang Terlibat dalam Kasus Tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait tindak pidana penganiayaan Bripda Nanatael Simanungkalit. F Istimewa…

3 hari ago
  • Info Cuaca

Waspada Hujan Lebat dan Hujan Disertai Petir Sebagian Besar Indonesia

Ilustrasi cuaca ekstrem. f freepik TelegrapNews.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan publik…

3 hari ago