Kejati Kepri Didik Generasi Emas! Siswa SMKN 1 Dapat ‘Wejangan Hukum’ tentang Narkoba, Bullying, dan Medsos

Kejati Kepri Didik Generasi Emas! Siswa SMKN 1 Dapat ‘Wejangan Hukum’ tentang Narkoba, Bullying, dan Medsos
Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H., M.H menjelaskan bahaya narkoba dan bulying pada siswa SMKN 1 Bintan (dok kejati kepri)

Telegrapnews.com, Bintan – Kejati Kepri kembali bikin gebrakan ke sekolah! Kali ini, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejati Kepri menyambangi SMKN 1 Seri Koala Lobam, Bintan, Selasa (29/7/2025). Dalam kegiatan ini, ratusan siswa dibuat ternganga dengan fakta-fakta mengerikan seputar bahaya narkoba (NAPZA), bullying, dan dampak buruk media sosial jika digunakan secara tak bijak.

Program ini merupakan bagian dari Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) yang diinisiasi Kejati Kepri guna membangun kesadaran hukum generasi muda sejak dini.

Dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dan timnya, penyuluhan ini berlangsung interaktif. Tak hanya menjelaskan definisi narkotika dan psikotropika, narasumber juga membeberkan golongan narkoba paling mematikan, mulai dari ganja, heroin hingga MDMA, lengkap dengan ancaman pidana penjara hingga hukuman mati!

BACA JUGA:  Guru Honorer SMA di Kepri Belum Terima Gaji 3 Bulan, Harap Segera Cair Sebelum Lebaran

“Narkotika bukan cuma soal kesenangan sesaat. Sekali pakai, bisa rusak masa depan, bahkan nyawa melayang,” tegas Yusnar.

Tak kalah mencekam, Kasi III Kadek Agus Ambara Wisesa, S.H., M.H. juga membedah habis soal bullying. Ia menyebut bahwa tindakan perundungan kini tak hanya fisik, namun juga bisa bersifat verbal dan digital.

“Sekali ancaman bisa membuat korban trauma seumur hidup. Ini serius!” jelas Kadek.

BACA JUGA:  Program Jaksa Masuk Sekolah Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum Pelajar di Bintan

Media sosial juga tak luput dari sorotan. Siswa diajak memahami bahwa medsos bukan sekadar tempat pamer foto, tapi punya dampak besar dalam membentuk opini, menyebar informasi, dan bahkan bisa menjebak dalam jerat hukum jika digunakan secara salah.

Dijelaskan pula dasar hukum dari UU ITE terbaru (UU No.1 Tahun 2024) yang kini memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan informasi digital. Mulai dari penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga pelecehan online, bisa berbuntut pidana berat.

Diikuti 150 Siswa

Kegiatan ini diikuti antusias oleh 150 siswa dan para guru, serta mendapat apresiasi luar biasa dari Kepala Sekolah SMKN 1 Seri Koala Lobam, Sri Yurmiyanty, S.Pd.

BACA JUGA:  Prestasi Gemilang Pelajar Batam, Nada Salsabila Kamil Raih Penghargaan Duta Ayo Jadi Penulis 2025 JMSI

Ia berharap kerja sama dunia pendidikan dan Kejaksaan terus berlanjut demi membentuk generasi yang cerdas dan taat hukum.

“Ini bukan sekadar penyuluhan, tapi investasi masa depan untuk anak-anak kita,” ucap Sri penuh semangat.

Program Jaksa Masuk Sekolah memang tak main-main. Selain memberikan edukasi hukum, juga menjadi tameng pertama agar siswa tidak terjerumus dalam jerat narkoba, kejamnya bullying, dan jebakan digital.

Penulis: lcm