Telegrapnews.com, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya serta Anti Perundungan (Bullying)”. Kegiatan ini berlangsung di SMA Negeri 3 dan SMA Negeri 4 Batam pada Senin (24/4/2025).
Kegiatan JMS ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi V Adityo Utomo, S.H., M.H., serta tim yang terdiri dari Rafky Mauliadi, Riyan Prabowo, dan Novi.
Dalam penyuluhan hukum tersebut, Yusnar Yusuf memaparkan bahaya narkotika dan psikotropika bagi generasi muda. Ia menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika serta dampak buruk yang ditimbulkannya, mulai dari kerusakan organ tubuh hingga ancaman hukuman berat termasuk hukuman mati berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tapi juga masa depan. Ancaman hukumannya sangat berat, karena itu penting bagi siswa untuk menjauhi narkoba sejak dini,” ujar Yusnar.
Tindakan Pencegahan
Sementara itu, Adityo Utomo menyoroti pentingnya mencegah tindakan perundungan di lingkungan sekolah. Ia menjelaskan bahwa bullying bisa berupa tindakan fisik, verbal, bahkan psikologis yang dilakukan berulang, dan dapat menyebabkan trauma berkepanjangan bagi korban.
“Bullying bisa membuat siswa merasa takut ke sekolah, prestasinya menurun, bahkan depresi. Lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua,” katanya.
Dalam kegiatan yang interaktif ini, para siswa aktif mengajukan pertanyaan seputar NAPZA, bullying, dan isu hukum lain yang sering terjadi di masyarakat. Sesi tanya jawab ini menjadi bukti bahwa kesadaran hukum di kalangan pelajar perlu terus ditingkatkan.
Program JMS ini mendapat sambutan hangat dari pihak sekolah. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sekolah SMAN 3 Batam, Syarifah Silvia, M.M., dan Kepala Sekolah SMAN 4 Batam, Diana Damanik, M.Pd., bersama para guru serta total peserta sebanyak 180 siswa dari kedua sekolah.
Kejati Kepri berharap melalui kegiatan ini, para pelajar dan guru tidak hanya memahami hukum, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba serta bullying.
Penulis:lcm