Hukum Kriminal

Kejati Kepri Hentikan Proses Hukum Andi Bachiramsyah melalui Restorative Justice

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi menghentikan proses hukum terhadap tersangka Andi Bachiramsyah dalam kasus pencemaran nama baik, dengan pendekatan Restorative Justice. Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban, serta mempertimbangkan faktor hukum dan sosial.

Wakil Kepala Kejati Kepri, Sufari, S.H., M.Hum, bersama Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., serta Kajari Bintan Andy Sasongko, S.H., M.Hum, melakukan ekspose permohonan penghentian penuntutan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, melalui pertemuan virtual.

Kasus ini bermula pada 5 Mei 2024, saat Andi Bachiramsyah menuduh seseorang bernama La Ode Saipudin sebagai “penipu” dalam perselisihan terkait penjualan tanah warisan. Korban yang merasa dirugikan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bintan Timur, hingga berujung pada proses hukum.

Setelah melalui proses mediasi, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Kejaksaan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk bahwa tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Keputusan penghentian penuntutan ini juga mendapatkan respon positif dari masyarakat, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan hukum.

Dengan adanya keputusan ini, Kejari Bintan akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Kejati Kepri menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice bukanlah bentuk pengampunan bagi pelaku kejahatan, melainkan solusi hukum yang lebih humanis untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat.

Penulis:lcm

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

5 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

6 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago