Hukum Kriminal

Kejati Kepri Hentikan Proses Hukum Andi Bachiramsyah melalui Restorative Justice

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi menghentikan proses hukum terhadap tersangka Andi Bachiramsyah dalam kasus pencemaran nama baik, dengan pendekatan Restorative Justice. Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban, serta mempertimbangkan faktor hukum dan sosial.

Wakil Kepala Kejati Kepri, Sufari, S.H., M.Hum, bersama Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., serta Kajari Bintan Andy Sasongko, S.H., M.Hum, melakukan ekspose permohonan penghentian penuntutan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, melalui pertemuan virtual.

Kasus ini bermula pada 5 Mei 2024, saat Andi Bachiramsyah menuduh seseorang bernama La Ode Saipudin sebagai “penipu” dalam perselisihan terkait penjualan tanah warisan. Korban yang merasa dirugikan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bintan Timur, hingga berujung pada proses hukum.

Setelah melalui proses mediasi, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Kejaksaan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk bahwa tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Keputusan penghentian penuntutan ini juga mendapatkan respon positif dari masyarakat, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan hukum.

Dengan adanya keputusan ini, Kejari Bintan akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Kejati Kepri menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice bukanlah bentuk pengampunan bagi pelaku kejahatan, melainkan solusi hukum yang lebih humanis untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat.

Penulis:lcm

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Samarkan Narkoba ke Kemasan Makanan Kering, BNN Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Ilustrasi berbagai jenis narkoba. F. Chatgpt TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama…

7 jam ago
  • Hukum Kriminal

Diduga Simpan Narkoba Puluhan Kilogram, BNN Kepri Grebek Ruko di Batuampar

Terlihat mobil dinas milik BNN Kepri menunggu deoan ruko yang menjadi lokasi penggrebekan di Batuampar.…

9 jam ago
  • Nasional

Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia, Ini Dia Daerah dengan Kualitas Udara Paling Tidak Sehat di Dunia

Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta. F. Istimewa TelerapNews.com - Situs pemantau kualitas Udara…

13 jam ago
  • Nasional

1.583 WNI Jalani Proses Hukum di Johor Bahru,107 Orang Terima Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah WNI Binaan di penjara di Johor Bharu Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjelang HUT…

14 jam ago
  • Batam

Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

BP Batam bakal menerbitkan Perka baru soal lahan tidur di Batam (ilustrasi) TelegrapNews.com - Badan…

15 jam ago
  • Ekonomi

Harga Emas Naik Hingga Rp15 Ribu per Gram

Ilustrasi Emas. F . Istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam…

2 hari ago