Hukum Kriminal

Kejati Kepri Hentikan Proses Hukum Andi Bachiramsyah melalui Restorative Justice

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi menghentikan proses hukum terhadap tersangka Andi Bachiramsyah dalam kasus pencemaran nama baik, dengan pendekatan Restorative Justice. Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban, serta mempertimbangkan faktor hukum dan sosial.

Wakil Kepala Kejati Kepri, Sufari, S.H., M.Hum, bersama Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., serta Kajari Bintan Andy Sasongko, S.H., M.Hum, melakukan ekspose permohonan penghentian penuntutan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, melalui pertemuan virtual.

Kasus ini bermula pada 5 Mei 2024, saat Andi Bachiramsyah menuduh seseorang bernama La Ode Saipudin sebagai “penipu” dalam perselisihan terkait penjualan tanah warisan. Korban yang merasa dirugikan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bintan Timur, hingga berujung pada proses hukum.

Setelah melalui proses mediasi, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Kejaksaan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk bahwa tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Keputusan penghentian penuntutan ini juga mendapatkan respon positif dari masyarakat, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan hukum.

Dengan adanya keputusan ini, Kejari Bintan akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Kejati Kepri menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice bukanlah bentuk pengampunan bagi pelaku kejahatan, melainkan solusi hukum yang lebih humanis untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat.

Penulis:lcm

Share

Recent Posts

  • Internasional

Iran akan Buka Selat Hormuz jika AS Penuhi Tujuh Syarat

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegraNews.com - Pemerintah Iran menyampaikan tujuh…

15 jam ago
  • Batam

Perkenalkan KEK Pariwsata Kesehatan di Singapura

BP Batam kenalkan KEK Pariwisata Kesehatan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat…

17 jam ago
  • Nasional

KM Virgo Transport 8 Terbalik, Ratusan Penumpang Belum Ditemukan

KM Virgo Tranpsort 8. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa…

20 jam ago
  • News Update

PWI Kepri Beri Anugerah Warta Marwah kepada Lima Tokoh

F.dok PWI Kepri TelegrapNews.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau akan memberikan Anugerah…

1 hari ago
  • Batam

Rakernas Peradi: Tulisan PERADI dan LOGO nya Telah Resmi Terdaftar di Kemenkumham

Otto Hasibuan bersama sejumlah pengurus Peradi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Angin "segar dari dewan pimpinan…

2 hari ago
  • Batam

IIBN Next Gen Festival 2026, Wadah Generasi Muda Asah Talenta dan Taklukkan Masa Depan

IIBN saat menggelar IIBN Next Gen Festival 2026. F. Istimewa TelegrapNews.com – Institut Teknologi &…

2 hari ago