Hukum Kriminal

Kejati Kepri Hentikan Proses Hukum Tersangka Aria dalam Kasus Penadahan Melalui Restorative Justice

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menghentikan proses hukum terhadap tersangka Aria bin Mastur, yang terjerat kasus penadahan, melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Keputusan ini diumumkan dalam ekspose permohonan penghentian penuntutan yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejati Kepri, Sufari, S.H., M.Hum., bersama Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H., M.H., serta jajaran terkait.

Proses ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., melalui sarana virtual.

Kronologi Kasus

Tersangka Aria bin Mastur didakwa melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP setelah membeli satu unit handphone Poco M6 Pro dari Supriadi alias Kelik, yang sebelumnya mencuri perangkat tersebut dari korban, Rosdiana.

Transaksi dilakukan secara bertahap dengan pembayaran awal sebesar Rp400.000 dan pelunasan Rp600.000 dalam beberapa hari berikutnya.

Aria menggunakan handphone tersebut untuk keperluan sehari-hari tanpa menyadari bahwa barang tersebut merupakan hasil kejahatan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp4.690.000.

Pertimbangan Penghentian Penuntutan

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, kasus ini memenuhi syarat untuk dihentikan dengan alasan:

  1. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
  2. Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.
  3. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  4. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
  5. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
  6. Tersangka mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf secara langsung kepada korban.

Masyarakat merespons positif keputusan ini demi keharmonisan lingkungan.

Mekanisme Penghentian Penuntutan

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan, Kejari Tanjungpinang akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

Kejati Kepri menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan keadaan semula dan menyeimbangkan kepentingan korban serta pelaku, tanpa mengedepankan unsur pembalasan.

Meski demikian, Kejati Kepri juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk impunitas bagi pelaku tindak pidana, melainkan mekanisme hukum yang menyesuaikan dengan kondisi sosial demi terciptanya keadilan yang lebih humanis di tengah masyarakat.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Rupiah Diprediksi akan Menguat Setelah Kesepakatan Damai Antara Amerika dan Iran

Ilustrasi mata uang rupiah dan dollar AS. F istimewa TelegrapNews.com - Kesepakatan antara Amerika Serikat…

2 jam ago
  • Ekonomi

Harga Emas Antam Stagnan, di Angka Rp 2.839.000 per Gram

Ilustrasi Emas. F . Istimewa TelegrapNews.com- Harga emas Antam dibanderol Rp 2.839.000 per 1 gram…

3 jam ago
  • Olahraga

Prancis Kalahkan Senegal, Deschamps Sebut Kunci Kemenangan Adalah Pergantian Posisi

para pemain Prancis melakukan selebrasi. f. istimewa TelegrapNews.com -Pelatih timnas Prancis Didier Deschamps mengatakan pergantian…

3 jam ago
  • Nasional

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 1,42 Triliun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri). f.jawapos.com TelegrapNews.com - Komisi…

16 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Ajak Pelaku Usaha Penampung Besi Tua Ikut Berperan Memutus Rantai Kejahatan Pencurian Aset Publik

Kapolda Kepri menandatangani fakta integritas komitmen bersama dengan para pengusaha besi tua untuk memutus rantai…

1 hari ago
  • Batam

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Apel penyerahan ditpam, aset dan Kawasan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar…

1 hari ago