Hukum Kriminal

Kejati Kepri Hentikan Proses Hukum Tersangka Aria dalam Kasus Penadahan Melalui Restorative Justice

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menghentikan proses hukum terhadap tersangka Aria bin Mastur, yang terjerat kasus penadahan, melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Keputusan ini diumumkan dalam ekspose permohonan penghentian penuntutan yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejati Kepri, Sufari, S.H., M.Hum., bersama Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H., M.H., serta jajaran terkait.

Proses ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., melalui sarana virtual.

Kronologi Kasus

Tersangka Aria bin Mastur didakwa melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP setelah membeli satu unit handphone Poco M6 Pro dari Supriadi alias Kelik, yang sebelumnya mencuri perangkat tersebut dari korban, Rosdiana.

Transaksi dilakukan secara bertahap dengan pembayaran awal sebesar Rp400.000 dan pelunasan Rp600.000 dalam beberapa hari berikutnya.

Aria menggunakan handphone tersebut untuk keperluan sehari-hari tanpa menyadari bahwa barang tersebut merupakan hasil kejahatan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp4.690.000.

Pertimbangan Penghentian Penuntutan

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, kasus ini memenuhi syarat untuk dihentikan dengan alasan:

  1. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
  2. Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.
  3. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  4. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
  5. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
  6. Tersangka mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf secara langsung kepada korban.

Masyarakat merespons positif keputusan ini demi keharmonisan lingkungan.

Mekanisme Penghentian Penuntutan

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan, Kejari Tanjungpinang akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

Kejati Kepri menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan keadaan semula dan menyeimbangkan kepentingan korban serta pelaku, tanpa mengedepankan unsur pembalasan.

Meski demikian, Kejati Kepri juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk impunitas bagi pelaku tindak pidana, melainkan mekanisme hukum yang menyesuaikan dengan kondisi sosial demi terciptanya keadilan yang lebih humanis di tengah masyarakat.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Pemilik Ruko Tempat Penyimpanan dan Peracikan Narkoba Inisial AH Segera Diperiksa

BNN saat menggrebek sebuah ruko di Batuampar. F. TelegrapNews.com TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN)…

7 jam ago
  • Batam

Batam Masuk dalam Daftar Tujuan Investasi Terbaik di Indonesia

Ilustrasi kawasan industri di Kota Batam. F. istimewa TelegrapNews.com - Batam kembali menegaskan posisinya sebagai…

7 jam ago
  • Hukum Kriminal

Samarkan Narkoba ke Kemasan Makanan Kering, BNN Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Ilustrasi berbagai jenis narkoba. F. Chatgpt TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Diduga Simpan Narkoba Puluhan Kilogram, BNN Kepri Grebek Ruko di Batuampar

Terlihat mobil dinas milik BNN Kepri menunggu deoan ruko yang menjadi lokasi penggrebekan di Batuampar.…

1 hari ago
  • Nasional

Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia, Ini Dia Daerah dengan Kualitas Udara Paling Tidak Sehat di Dunia

Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta. F. Istimewa TelerapNews.com - Situs pemantau kualitas Udara…

1 hari ago
  • Nasional

1.583 WNI Jalani Proses Hukum di Johor Bahru,107 Orang Terima Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah WNI Binaan di penjara di Johor Bharu Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjelang HUT…

1 hari ago