Kejati Kepri Laporkan Capaian Kinerja Tahun 2024 dan 100 Hari Kabinet Merah Putih

Kejati Kepri Laporkan Capaian Kinerja Tahun 2024 dan 100 Hari Kabinet Merah Putih
Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, SH. MH. (penkum kejati kepri)

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) di bawah kepemimpinan Teguh Subroto, SH. MH., melaporkan capaian kinerjanya sepanjang tahun 2024 dan dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama 100 hari pertama Kabinet Merah Putih.

Laporan ini disusun dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Capaian Kinerja Tahun 2024

Bidang Pembinaan:

  1. Realisasi anggaran mencapai Rp 101,08 miliar atau 94,54% dari total pagu anggaran Rp 103,86 miliar.
  2. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 19,56 miliar, melampaui target Rp 13,47 miliar dengan capaian 145,17%.
  3. Penyelesaian aset melalui lelang sebesar Rp 520,45 juta.
  4. Penyelesaian aset melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebesar Rp 5,82 miliar.
BACA JUGA:  Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Dilanjutkan, Gelar Perkara Tunggu Jadwal dari Polda Kepri

Bidang Intelijen:

  1. Pengamanan Program Strategis (PPS) sebanyak 80 kegiatan dengan total anggaran Rp 1,57 triliun.
  2. Keberhasilan menangkap buronan atas nama Martinus Eko Widodo.
  3. Pembentukan 10 Posko Pemilu untuk pemantauan Pemilu dan Pilkada 2024.
  4. 35 penyelidikan kasus, dengan 8 perkara dilimpahkan ke
    Bidang Pidsus.
  5. Program penyuluhan hukum, seperti Jaksa Masuk Sekolah (54 kegiatan, 4.300 peserta) dan Jaksa Menyapa (36 kegiatan, 7.500 viewers).
  6. Inovasi penyuluhan hukum dari pintu ke pintu untuk masyarakat rentan.
  7. Pembentukan Command Center Marine Kejati Kepri.
BACA JUGA:  Kejaksaan Tinggi Kepri Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79: Simbol Kedaulatan Penuntutan dan Peran Advocaat Generaal

Bidang Tindak Pidana Umum:

  1. Penyelesaian 17 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
  2. Pembentukan 28 Rumah Restorative Justice dan 2 Balai Rehabilitasi.
  3. Penanganan 1.923 perkara dalam tahap Pra Penuntutan dan 1.553 perkara dalam tahap Penuntutan.
  4. Eksekusi 1.411 perkara dengan berbagai jenis kasus.
  5. 18 tuntutan pidana mati dan 10 tuntutan pidana seumur hidup dalam kasus narkotika.

Bidang Tindak Pidana Khusus:

  1. Penyidikan 35 perkara tindak pidana korupsi, dengan 32 dalam tahap Pra Penuntutan, 36 dalam tahap Penuntutan, dan 33 narapidana dieksekusi.
  2. Penyidikan 35 perkara tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai, pajak, dan TPPU), dengan 32 dalam tahap Penuntutan dan 36 narapidana dieksekusi.
  3. Kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 7,7 miliar.
  4. Penyitaan aset dalam tahap penyidikan dan penuntutan senilai Rp 1,24 miliar.
BACA JUGA:  Kepulauan Riau Catat Tingkat Pengangguran Tertinggi di Sumatera, Sumbar Turun Tipis

Kinerja Kejati Kepri ini mencerminkan komitmen dalam menegakkan hukum, memperkuat pengawasan, serta mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Kejaksaan akan terus meningkatkan sinergi dengan instansi terkait guna memberikan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat Kepulauan Riau.

Penulis: lcm